2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PENGANTAR Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 selanjutnya diperkuat dengan disahkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 75, Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia yang seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komnas HAM berupaya secara optimal menjalankan mandat yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka mendorong pemulihan korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia. Kendati demikian dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya,Komnas HAM juga menghadapai sejumlah tantangan dan hambatan baik yang berasal dari internal maupun eksternal lembaga. Kendati demikian, Komnas HAM berupaya menghadapinya dengan optimis. Seiring perkembangan demokrasi di Indonesia, mandat yang dilimpahkan kepada Komnas HAM pun kian bertambah. Komnas HAM diharuskan menjalankan amanah dari UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial. Dengan bertambahnya mandat tersebut, maka Komnas HAM perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga agar tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para korban pelanggaran HAM yang acap kali menempatkan Komnas HAM sebagai pintu terakhir (the last resort) penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan kepada Komnas HAM. Posisi Komnas HAM dalam konteks internasional maupun regional juga memainkan peran yang penting. Komnas HAM dilimpahkan tugas untuk memantau pelaksanaan berbagai perjanjian internasional dalam bidang HAM yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komnas HAM acap kali dimintakan pandangannya atas isu-isu HAM yang menjadi perhatian komunitas internasional.Alhasil lembaga ini berperan cukup signifikan pada forum pergaulan internasional dan regional seperti PBB, ICC, APF (Asia Pasicific Forum), dan SEANF (South East Asia National Human Rights Institution Forum). Terlepas dari peran eksternal, Komnas HAM juga terus menerus melakukan perbaikan internal dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap para pengadu, korban, keluarga korban, dan pendamping korban pelanggaran HAM yang menaruh harapan tinggi kepada Komnas HAM.Terkait hal itu, lembaga ini telah berkomitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan yang diwujudkan melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 v

Select target paragraph3