Modul 2 sebagai akibat meninggalnya pelaku (pencurian),” ungkapnya. Sementara jasad pelaku telah dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk kepentingan autopsi sekaligus mengecek DNA pelaku dan mengambil sidik jari untuk mengetahui identitasnya. “Saat ini petugas masih melakukan lidik untuk mencari tahu identitas pelaku,” kata Sunardi. Kasus 5 : Begal Sadis Bersenjata Tajam Masih dari aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi, dua orang begal menganiaya pemilik sepeda motor yang akan diambilnya dengan senjata tajam. Begal sadis ini beraksi di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cibitung, Senin (9/12) malam. Akibat aksi kawanan ini, korban, Fazrin (23 tahun) menderita luka bacok di bagian punggung dan tangan nyaris putus. Sepeda motor Honda Scoopy E4641JJ milik korban juga berhasil dibawa kabur dua pelaku. Fazrin mengaku peristiwa pembegalan itu bermula ketika ia pulang kondangan. Saat itu ia diikuti oleh dua pelaku. “Saya sudah curiga karena saya ternyata diikuti oleh kedua begal itu dari pertengahan jalan,” kata Fazrin, Selasa (10/12). Tepat di lokasi kejadian, korban dipepet dua pelaku. Salah seorang pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam sejenis parang dan mengarahkan ke korban. Korban yang panik berusaha menghindar. Pelaku terus memepet dan langsung mengayunkan senjata tajam ke punggung korban. Korban kemudian menghentikan sepeda motornya. Pelaku kembali mendatangi korban dan mengayunkan senjata tajamnya. Akibatnya tangan korban terluka serius. Menurut Fazrin, saat itu pelaku bahkan akan menghabisinya, beruntung warga berdatangan untuk membantu. Dua pelaku lantas kabur membawa sepeda motor miliknya. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat. Warga juga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Ajun Komisaris Sunardi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pencurian dengan pemberatan ini. “Kami masih ini,” katanya. Anggota dari Reskrim Polsek Cikarang Barat dengan Polres Metro Bekasi menurutnya saat ini sedang memburu dua pelaku. (Antara/sur) 40 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

اختر الفقرة المستهدفة3