Kata Sambutan KATA PENGANTAR Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang memiliki fungsi penyuluhan, pengkajian-penelitian, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam penghormatan dan pemajuan HAM. Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM berwenang melakukan penyebarluasan wawasan dan upaya peningkatan kesadaran HAM bagi masyarakat Indonesia Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pelindungannya dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang demokratis. Jaminan pelindungan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik dan saran terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Hal ini berarti jaminan pelindungan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu indikator dari negara demokratis. Tahun 2021 fungsi penyuluhan Komnas HAM telah melaksanakan pelatihan Hak Atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat bagi para pekerja seni di Sumatera Barat dan Riau. Pelatihan dilaksanakan dengan format online—daring karena masih dalam situasi pandemi. Manual ini merupakan hasil praktik dari pelatihan daring hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pekerja seni menjadi kelompok target Komnas HAM dalam pelatihan ini diharapkan dalam setiap karyanya dipengaruhi oleh nilai dan prinsip hak asasi manusia selain pemahaman mereka terkait dengan penikmatan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Manual pelatihan ini sesuai dengan metode partisipatif yang digunakan dalam pelatihan. Artinya manual ini bersifat adaptif bila digunakan pada kelompok target yang berbeda ataupun dalam format tatap muka. Dengan demikian Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” iii

اختر الفقرة المستهدفة3