Modul 2
sejumlah keputusan komite traktat di PBB), mekanisme tersebut relatif memiliki
kekuatan yang kecil dan kerap diabaikan oleh negara-negara pihak; adapun
dalam kasus konvensi lainnya memiliki otoritas legal, pengaruh politis yang
besar, dan keputusan-keputusannya hampir selalu dapat diimplementasikan,
seperti keputusan-keputusan pengadilan HAM Eropa.
Selain itu, jenis mekanisme pun beragam, tergantung pada tingkat akses
individual dari konvensi-konvensi tersebut. Dalam beberapa konvensi, misalnya
Konvensi HAM Eropa, dimungkinkan membawa kasus-kasus individual untuk
mekanisme penegakannya; sedangkan dalam konvensi-konvensi PBB, akses
individual tergantung pada penerimaan ketentuan tersebut oleh negara
protokolnya.
Setidaknya, ada tujuh instrumen penting HAM internasional (kovenan atau
konvensi) yang di dalamnya memberi aturan mengenai mekanisme bagi
penyelesaian pelanggaran HAM. Mekanisme itu dipusatkan pada komite
atau badan tertentu untuk mempelajari sejauh mana negara pihak telah
melaksanakan isi perjanjian. Sampai 2009, Indonesia telah menjadi negara
pihak dari enam konvensi HAM.
Secara singkat, mekanisme internasional di lingkungan PBB dibedakan atas
mekanisme yang berdasarkan pada perjanjian HAM internasional (treatybased) dan piagam PBB (charter based). Sejalan dengan reformasi yang
dilakukan oleh PBB, dalam bidang HAM pun terjadi perubahan dalam
mekanisme charter based, yang kini dilakukan oleh Dewan HAM PBB
(Human Rights Council), yang dulunya bernama Komisi HAM PBB (Human
Rights Commission). Dewan HAM ini memiliki 3 fungsi utama, yaitu standard
setting, monitoring, dan kerja sama internasional. Mekanisme baru yang juga
terintegrasi dalam mandat Dewan HAM adalah Universal Periodic Review
(UPR). Mekanisme UPR adalah mekanisme untuk menilai situasi HAM di suatu
negara, yang secara periodik me-review pemenuhan kewajiban dan komitmen
HAM pada seluruh anggota PBB.
Di samping itu, telah dibangun pula mekanisme yang menekankan pada
pemidanaan pelanggaran HAM yang merupakan mekanisme redress
(penyelesaian pelanggaran), antara lain dimulai pada 1993 dengan dibentuknya
Pengadilan Pidana Internasional terhadap bekas Negara Yugoslavia (ICTY)
54
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات