Modul 2 sejumlah keputusan komite traktat di PBB), mekanisme tersebut relatif memiliki kekuatan yang kecil dan kerap diabaikan oleh negara-negara pihak; adapun dalam kasus konvensi lainnya memiliki otoritas legal, pengaruh politis yang besar, dan keputusan-keputusannya hampir selalu dapat diimplementasikan, seperti keputusan-keputusan pengadilan HAM Eropa. Selain itu, jenis mekanisme pun beragam, tergantung pada tingkat akses individual dari konvensi-konvensi tersebut. Dalam beberapa konvensi, misalnya Konvensi HAM Eropa, dimungkinkan membawa kasus-kasus individual untuk mekanisme penegakannya; sedangkan dalam konvensi-konvensi PBB, akses individual tergantung pada penerimaan ketentuan tersebut oleh negara protokolnya. Setidaknya, ada tujuh instrumen penting HAM internasional (kovenan atau konvensi) yang di dalamnya memberi aturan mengenai mekanisme bagi penyelesaian pelanggaran HAM. Mekanisme itu dipusatkan pada komite atau badan tertentu untuk mempelajari sejauh mana negara pihak telah melaksanakan isi perjanjian. Sampai 2009, Indonesia telah menjadi negara pihak dari enam konvensi HAM. Secara singkat, mekanisme internasional di lingkungan PBB dibedakan atas mekanisme yang berdasarkan pada perjanjian HAM internasional (treatybased) dan piagam PBB (charter based). Sejalan dengan reformasi yang dilakukan oleh PBB, dalam bidang HAM pun terjadi perubahan dalam mekanisme charter based, yang kini dilakukan oleh Dewan HAM PBB (Human Rights Council), yang dulunya bernama Komisi HAM PBB (Human Rights Commission). Dewan HAM ini memiliki 3 fungsi utama, yaitu standard setting, monitoring, dan kerja sama internasional. Mekanisme baru yang juga terintegrasi dalam mandat Dewan HAM adalah Universal Periodic Review (UPR). Mekanisme UPR adalah mekanisme untuk menilai situasi HAM di suatu negara, yang secara periodik me-review pemenuhan kewajiban dan komitmen HAM pada seluruh anggota PBB. Di samping itu, telah dibangun pula mekanisme yang menekankan pada pemidanaan pelanggaran HAM yang merupakan mekanisme redress (penyelesaian pelanggaran), antara lain dimulai pada 1993 dengan dibentuknya Pengadilan Pidana Internasional terhadap bekas Negara Yugoslavia (ICTY) 54 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات