Modul 2
oleh Dewan Keamanan PBB. Walaupun lembaga ini bertanggung jawab
bersenjata yang khusus (Kroasia pada 1991 dan 1995, Bosnia dan Herzegovina
pada 1992-1995, Kosovo pada 1998 dan 1999, dan Makedonia pada 2001),
kewenangannya tidak hanya dibatasi pada tindakan penjahat perang, tapi
juga termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang dibentuk oleh
Dewan Keamanan PBB pada 1994 merupakan pengadilan yang berwenang
untuk genosida, tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tindak-tindak
pelanggaran yang berat atas hukum humaniter internasional dalam konteks
genosida pada 1994, tanpa memandang apakah peristiwa-peristiwa tersebut
Pembentukan Pengadilan Pidana Internasional melalui Statuta Roma 1998
menunjukkan langkah yang lebih jauh dari perkembangan hukum pidana
internasional. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) ini khususnya menangani
pelanggaran-pelanggaran HAM yang tergolong sebagai kejahatan
internasional; atau yang dalam Statuta Roma disebut sebagai, “kejahatan
paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.” Menurut pasal
7 Statuta Roma, “kejahatan terhadap kemanusiaan“ mencakup pembunuhan,
penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, apartheid, penghilangan secara
paksa, serta pelanggaran serius lainnya terhadap hak kebebasan pribadi
dengan syarat bahwa kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan sebagai
bagian dari suatu serangan meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil.
Karena itu, hukum pidana internasional telah menjadi salah satu alat yang
potensial paling efektif untuk pelaksanaan HAM dan, sebagai tambahan,
telah melengkapi tanggung jawab internasional dari negara-negara dengan
tanggung jawab para pelaku individual (kelompok militer dan kaum sipil, para
dan pejuang kedaulatan).
Individu-individu yang dituduh telah melakukan kejahatan HAM bukan hanya
dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh pengadilan internasional, tapi
juga oleh pengadilan nasional (domestik), berdasarkan fakta yang ada bahwa
pelanggaran serius HAM, seperti genosida, eksekusi sewenang-wenang,
penyiksaan dan pemerkosaan, juga dipandang sebagai kejahatan menurut
hukum pidana nasional.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
55
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات