Modul 2
Selain International Bill of Rights dan Perjanjian HAM Internasional Pokok,
terdapat banyak instrumen universal berkaitan dengan HAM. Status hukum
dari instrumen ini bervariasi: deklarasi, prinsip, panduan, standar aturan, dan
rekomendasi yang tidak memiliki dampak mengikat secara hukum, tapi tidak
dapat disangkal. Instrumen-instrumen tersebut memiliki kekuatan moral dan
menyediakan panduan praktis bagi negara dalam tindakan yang dilakukan.
Beberapa contohnya akan dikemukakan dalam daftar di bawah ini:
1. Peraturan Standar Minimum Perlakuan terhadap Narapidana (Standard
Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, 1955);
2. Ketentuan Standar Minimum PBB bagi Pengadministrasian Peradilan
Anak atau “Ketentuan Beijing” (United Nations Standard Minimum
Rules for the Administration of Juvenile Justice, 1985);
3. Deklarasi Hak atas Pembangunan (Declaration on the Rights to
Development, 1986);
4. Pedoman PBB bagi Pencegahan Kejahatan Anak atau “Pedoman Riyadh”
(United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency,
1990);
5. Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh
Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and
6. Deklarasi Wina (Vienna Declaration, 1993);
7. Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles, 1993);
8. Prinsip-prinsip Panduan bagi Pengungsian Internal (Guiding Principles
for Internal Displacement, 1998).
Pada umumnya, sistematika instrumen HAM internasional terdiri atas
Mukadimah dan Batang Tubuh yang di antaranya memuat (I) Prinsip; (II)
Hak; (III) Kewajiban Negara; (IV) Tanggung Jawab Komite; (V) Ketentuan
Implementasi; dan (VI) Penutup. Dalam instrumeninstrumen yang mengikat
secara hukum, biasanya diatur pula soal mekanisme penanganan jika terjadi
pelanggaran HAM.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
51