Modul 2
mulai menelusuri bagaimana proses penyerangan terjadi. Dalam wawancara
mereka dengan warga setempat, mulai muncul cerita-cerita tentang
pemerkosaan yang disaksikan warga dan perempuan-perempuan korban yang
berada dalam kondisi trauma berat dan membutuhkan bantuan. Akhirnya
Tim Relawan memutuskan untuk membuat investigasi khusus tentang kasuskasus pemerkosaan yang terjadi dan menemukan bahwa 103 orang menjadi
korban pemerkosaan, 26 korban pemerkosaan dan penganiayaan, 9 korban
pemerkosaan dan pembakaran, 14 korban pelecehan seksual, dan total 152
perempuan korban, 20 di antaranya meninggal dunia.
Ketika informasi ini diketahui oleh para aktivis hak-hak perempuan, segera
muncul upaya untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas kejadian ini.
Apalagi, pada saat itu terjadi kontroversi yang sangat panjang akibat tidak
adanya korban pemerkosaan yang mau bersaksi di hadapan umum dan muncul
tuduhan bahwa berita pemerkosaan tersebut merupakan ciptaan belaka.
Kelompok perempuan kemudian meminta bertemu dengan Presiden RI yang
baru, B.J. Habibie, dan melalui jaringan organisasi perempuan di kawasan AsiaPerempuan. Hasilnya, Presiden Habibie kemudian mengakui kebenaran dari
berita tentang pemerkosaan, mengutuk dan meminta maaf kepada korban
serta keluarganya, serta berjanji untuk memasukkan pemerkosaan dalam
investigasi resmi yang akan dilakukan secara khusus tentang apa yang waktu
itu disebut peristiwa “Kerusuhan Mei”. Kelompok Perempuan dan Presiden
Habibie kemudian bersepakat untuk membentuk suatu yang mampu secara
proaktif menyikapi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang
terjadi di seluruh Indonesia. Maka, lahirlah Komisi Nasional Anti-Kekerasan
terhadap Perempuan.
Pada November 1998, Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap
Perempuan, Radhika Coomaraswamy (Sri Lanka), tiba di Jakarta untuk
melakukan kunjungan resmi guna menemukan fakta-fakta tentang
pemerkosaan yang terjadi di tengah “Kerusuhan Mei”, sekaligus mencari tahu
tentang kekerasan yang dialami perempuan di daerah-daerah militer, seperti
Aceh, Timor Timur, dan Papua. Laporan hasil kunjungan disampaikan dalam
Sidang Tahunan Komisi Tinggi PBB tentang HAM di Jenewa pada 1999 dan
kemudian ditolak oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini mendapat protes
dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, dan laporannya
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, diterbitkan dan disebarluaskan ke
seluruh Indonesia.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
33