Modul 2
B.
1. Universal (Universality)
Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia.
Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan
menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak
dapat berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh
semua orang.
2. Martabat Manusia (Human Dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat dan dimiliki setiap manusia
di dunia. Prinsipprinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu,
tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, gender,
orientasi seksual, bahasa, kemampuan, atau kelas sosial. Oleh sebab
tu, setiap manusia harus dihormati dan dihargai hak asasinya/tidak
digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hierarkis.
3. Tidak Dapat Dicabut (Inalienability)
Semua orang di mana pun di dunia ini memiliki hak. Manusia tidak
dapat memberikan hak tersebut. Demikian pula, seseorang tidak
dapat mencabut, merenggut, dan melepaskan hak tersebut dari
orang lain.
4. Tak Dapat Dibagi (Indivisibility)
HAM tidak dapat dibagi, baik itu hak sipil, budaya, ekonomi, politik,
maupun sosial. Hak tersebut inheren terhadap martabat setiap
manusia. Sebagai akibatnya, semua orang memiliki kesetaraan hak,
dan mereka tidak dapat dikelompokkan dalam tingkatantingkatan
atau aturan-aturan yang bersifat hierarkis.
5. Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Non-diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan
bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain
karena faktor-faktor luar, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, serta
kepemilikan status kelahiran atau lainnya.
6. Kesetaraan (Equality)
1 DUHAM menyatakan bahwa: ”Setiap umat manusia dilahirkan
merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya”.
7. Saling Terkait dan Bergantung (Interrelated and Interdependence)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung pada pemenuhan hak
28
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”