Modul 2
Sesi 2
A. Pasal 1 Ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
B. Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Seperangkat : Jamak; Lebih dari Satu
2. Melekat: Menempel Benar-Benar
3. Martabat: Harkat Kemanusiaan
C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10
Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III),
Pasal 1:
“Semua Orang Dilahirkan Merdeka dan Mempunyai Martabat dan HakHak Yang Sama. Mereka Dikaruniai Akal dan Hati Nurani dan Hendaknya
Bergaul Satu Sama Lain Dalam Persaudaraan.”
Dinamika HAM
A. Latar Belakang Sejarah HAM
a. Adanya peristiwa penindasan dan kesewenang-wenangan.
b. Adanya pengingkaran terhadap amanah rakyat oleh para penguasa.
c. Adanya tindakan zalim dari para penguasa terhadap rakyat.
d.
B. Proses Kemunculan HAM
1. Penemuan : Munculnya kesadaran dari para korban untuk menuntut
dan memperjuangkan haknya.
2. Pengakuan : Munculnya pengakuan dari segenap pihak yang
berkepentingan dengan masalah HAM (penguasa dan rakyat)
biasanya membantu korban,
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
25