BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima sejumlah
pengaduan dari pekerja maupun perwakilan pekerja yang tergabung dari dalam
serikat pekerja maupun asosiasi pekerja terkait dengan pemberlakuan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan
Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor
yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker No. 5/2023). Laporan ini
diterima antara bulan Maret hingga Juli 2023, dari pengadu yang tersebar di wilayah
DKI Jakarta dan Jawa Barat.1 Selain itu, pada tanggal 14 Juni 2023, Komnas HAM
juga telah menerima audiensi pengaduan dari beberapa organisasi dan gabungan
serikat buruh, antara lain: Perempuan Mahardika, Federasi Serikat Buruh Persatuan
Indonesia (FSBPI) - Marsinah FM, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI),
Dialog Sosial Sektoral Tektile, Garment, Shoes, Leather (DSS - TGSL), dan
Gabungan Serikat Buruh Indoensia (GSBI).
Adapun pokok permasalahan yang diadukan adalah terkait dampak
diberlakukannya Permenaker No. 5/2023 terhadap kehidupan buruh. Menurut
pengaduan tersebut Permenaker No. 5/2023 menyasar dan memberikan ruang pada
perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor untuk melakukan penyesuaian
waktu kerja dan pengupahan buruh terhadap jenis perusahaan yang terdampak
perubahan ekonomi global, seperti: industri garmen, tekstil, kulit, sepatu dan furnitur.
Menurut pengadu, ada kondisi buruh yang memburuk baik sebelum maupun
sesudah ditetapkannya Permenaker 5/2023, antara lain:
1. Karena alasan krisis pasar global, banyak perusahaan telah memotong upah/di
bawah UMK sebelum Permenaker No. 5/2023 diterbitkan oleh Menteri Tenaga
Kerja.
1
Laporan Narasi Data Pengaduan Komnas HAM RI Terkait Isu Ketenagakerjaan Periode 2021-2023
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/10AyCDhyANsNIDqcqL96p3UK50toIcCcR
1