Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
masyarakat. Persyaratan kesejahteraan umum meliputi tujuan yang sah (legal)
yang bersifat luas, seperti keamanan nasional, ketertiban umum, keselamatan
publik, moral publik, kesehatan masyarakat, perlindungan hak dan kebebasan
orang lain atau kesejahteraan ekonomi negara. Tujuan pembatasan di sini sangat
jelas untuk memajukan kesejahteraan umum.81 Misalnya pembatasan hak atas
tempat tinggal yang ditujukan untuk pembangunan gedung sekolah dengan tujuan
untuk menyedikan fasilitas pendidikan dasar untuk mencerdaskan anak-anak
merupakan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
d. Di Dalam Suatu Masyarakat yang Demokratis (In a Democratic Society)
Syarat ini menekankan pada dampak pembatasan atas aplikasi aturan
pembatasan tersebut. Negara harus membuktikan bahwa pembatasan tersebut
tidak boleh berdampak terhadap fungsi demokratis dari masyarakat.82
Pembatasan hak atas tempat tinggal yang layak tidak boleh berdampak atas fungsi
demokratis dari masyarakat itu sendiri. Adanya partisipasi dari masyarakat atas
kebijakan negara yang berdampak atas tempat tinggal mereka merupakan salah
satu fungsi dari masyarakat yang demokratis. Kemudian juga adanya akses
masyarakat atas informasi tentang kebijakan yang berdampak atas tempat tinggal
mereka juga merupakan bagian dari masyarakat yang demokratis.
e. Sejalan dengan Hakikat Hak-hak Ekonomi, Sosial dan budaya (compatible with the
Nature of These Rights)
Pembatasan harus sejalan dengan hakekat hak-hak ekosob itu sendiri
mensyaratkan pembatasan tidak boleh diartikan atau diterapkan yang
mengakibatkan pelanggaran atas esensi hak-hak itu sendiri yang karakter
pemenuhannya bersifat progresif.83
238. Salah satu pembatasan yang diperkenankan terkait hak atas tempat tinggal yang layak
adalah dengan penggusuran, baik dalam bentuk relokasi dengan alasan kepentingan
umum, seperti pembangunan sarana publikm Namun demikian, pembatasan dalam
bentuk penggusuran tidak boleh mengakibatkan hak asasi seorang justru dilanggar
dimana hak setiap orang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak justru hilang
hanya karena adanya penggusuran paksa atas tempat tinggal yang layak.
Penggusuran Paksa
239. Penggusuran paksa masih banyak terjadi di dunia tanpa terkecuali. Penggusuran yang
dilakukan secara paksa (forced evictions) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi
manusia yang dikenal dalam instrumen hukum HAM internasional. Salah satu hak yang
dilindungi dalam HAM adalah hak atas standar hidup yang layak, yang salah satunya
adalah pengakuan terhadap hak atas tempat tinggal. Salah satu unsur yang merupakan
Prinsip 52 The Limburg Principles.
Prinsip 53-54 The Limburg Principles.
83
Prinsip 56 The Limburg Principles.
81
82
44