BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Tindakan Instrumen/Aturan ­Internasional 2. Pasal 37 Konvensi Hakhak Anak (CRC) Tahun 1990; yang sudah diratifikasi dengan Keppres 36 Tahun 1990 bahwa : Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa: (a) Tidak seorang anak pun dapat ­menjadi ­sasaran penyiksaan atau perlakuan atau ­penghukuman lain yang kejam, tidak ­manusiawi atau merendahkan ­martabat. Hukuman mati, atau seumur hidup tanpa ­kemungkinan pembebasan, tidak boleh 68

اختر الفقرة المستهدفة3