BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA ditangkap. (Pasal 44 Ayat (2) Perkapolri 8/2009). E. KAMTIBMAS Wajib memperlakukan korban, saksi, tersangka/tahanan dan setiap orang yang membutuhkan pelayanan polisi secara adil dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (Pasal 39 ayat (2) huruf a Perkap 8 tahun 2009). Wajib memberikan perlindungan kepada pelapor/saksi/saksi ahli dan tersangka secara fisik maupun psikis dari segala bentuk ancaman dan rasa ketakutan; (Pasal 39 ayat (2) huruf b Perkap 8 tahun 2009). 44

اختر الفقرة المستهدفة3