BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA Wajib melindungi jiwa dan harta benda (Pasal 16 Ayat (2) huruf d Perkapolri 8/2010). Pastikan tetap menjaga dan mempertahankan situasi aman dan terkendali sampai huru-hara selesai. (Pasal 16 Ayat (2) huruf e Perkapolri 8/2010). Pastikan posisi selalu menghadap ke arah barisan massa. Hindari menggunakan kata-kata cacian/ makian. Hindari emosi atau terpancing dengan emosi pendemo. Hindari melakukan kegiatan yang memancing masyarakat/ pendemo marah/tindakan kontra produktif. 40

اختر الفقرة المستهدفة3