BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA
Wajib melindungi jiwa dan harta
benda (Pasal 16 Ayat (2) huruf d
Perkapolri 8/2010).
Pastikan tetap menjaga dan
mempertahankan situasi aman
dan terkendali sampai huru-hara
selesai. (Pasal 16 Ayat (2) huruf e
Perkapolri 8/2010).
Pastikan posisi selalu menghadap
ke arah barisan massa.
Hindari menggunakan kata-kata
cacian/ makian.
Hindari emosi atau terpancing
dengan emosi pendemo.
Hindari melakukan kegiatan yang
memancing masyarakat/ pendemo
marah/tindakan kontra produktif.
40