atau media penyiaran. Komnas HAM RI memiliki kewenangan pengawasan untuk
menilai apakah ada dugaan tindakan pelanggaran hak atas KBB atau tidak yang
dilakukan melalui media massa atau media penyiaran.
255. Komnas HAM RI memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa hak atas KBB
dapat diawasi dengan baik sehingga setiap orang dapat menikmati haknya secara
setara dan adil.
62
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan