9. Dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan hasil Rapat Kerja Subkomisi Pemajuan HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian. Penyusunan tahap awal dilaksanakan oleh tim internal yang bertugas menyiapkan kerangka acuan dan instrumen rencana penelitian Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Tim ini menghasilkan draf awal Standar Norma dan Pengaturan yang telah mendapat masukan dari sejumlah ahli. Draf final Standar Norma dan Pengaturan selanjutnya disebarluaskan melalui laman Komnas HAM dan serangkaian diskusi publik di sejumlah daerah untuk mendapat masukan. Hasil akhir Standar Norma dan Pengaturan dibahas dan diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 3 Maret 2020 dan untuk selanjutnya dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Komnas HAM. B. Prinsip Dasar 10. Sebagai bagian dari HAM, hak atas KBB memiliki sifat universal, tidak dapat dicabut (inalienable), tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility), saling terhubung (interrelated), saling terkait (interdependence), kewajiban negatif atau pasif, dan kewajiban positif atau aktif. Sifat-sifat tersebut tercantum dalam konstitusi, peraturan perundangundangan, dan instrumen internasional berikut ini. Universal 11. TAP MPR X/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara menyatakan bahwa salah satu tujuan reformasi pembangunan adalah hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, hak asasi manusia menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental. Kebijakan reformasi pembangunan dalam bidang hukum salah satunya adalah penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh 12. TAP MPR XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada bagian konsideran menimbang menyatakan menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia Pada bagian landasan angka 2 disebutkan ta Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati 6 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3