9. Dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan hasil Rapat Kerja Subkomisi Pemajuan
HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian. Penyusunan tahap awal dilaksanakan oleh
tim internal yang bertugas menyiapkan kerangka acuan dan instrumen rencana
penelitian Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Tim ini menghasilkan draf awal Standar Norma dan Pengaturan yang telah mendapat
masukan dari sejumlah ahli. Draf final Standar Norma dan Pengaturan selanjutnya
disebarluaskan melalui laman Komnas HAM dan serangkaian diskusi publik di
sejumlah daerah untuk mendapat masukan. Hasil akhir Standar Norma dan
Pengaturan dibahas dan diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 3
Maret 2020 dan untuk selanjutnya dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Komnas HAM.
B. Prinsip Dasar
10. Sebagai bagian dari HAM, hak atas KBB memiliki sifat universal, tidak dapat dicabut
(inalienable), tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility), saling terhubung (interrelated),
saling terkait (interdependence), kewajiban negatif atau pasif, dan kewajiban positif
atau aktif. Sifat-sifat tersebut tercantum dalam konstitusi, peraturan perundangundangan, dan instrumen internasional berikut ini.
Universal
11. TAP MPR X/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara
menyatakan bahwa salah satu tujuan reformasi pembangunan adalah
hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, hak asasi manusia menuju
terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental. Kebijakan reformasi
pembangunan dalam bidang hukum salah satunya adalah
penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia melalui penegakan
hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh
12. TAP MPR XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada bagian konsideran menimbang
menyatakan
menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia
Pada bagian landasan angka 2 disebutkan
ta
Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati
6
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan