kepada perempuan, baik melalui hukum tertulis maupun praktik pemerintahan,
dengan menggunakan argumentasi keagamaan. Komentar Umum Komite HAM
PBB No. 28 menegaskan bahwa pembatasan terhadap pakaian dan ekspresi
diri yang didasarkan pada ajaran agama merupakan pelanggaran terhadap
Pasal 18 dan 19 KIHSP;
b.
Negara harus mengambil semua langkah atau tindakan untuk menghapuskan
diskriminasi
terhadap
perempuan
yang
menggunakan
argumentasi
keagamaan, termasuk pula dalam hal ini mencabut peraturan-peraturan yang
membatasi hak perempuan dalam kebebasan berpikir, berhati nurani, dan
beragama tanpa alasan yang sah. Upaya dan langkah ini juga harus diambil
oleh Negara untuk menghapuskan segala bentuk praktik-praktik diskriminatif di
masyarakat yang menggunakan justifikasi ajaran agama.
c.
mengambil tindakan khusus sementara untuk mencapai kesetaraan dan
keadilan bagi perempuan dalam penikmatan hak atas KBB.
U. Agama Leluhur dan Penghayat
219.
Agama leluhur, agama suku, agama tradisional, maupun sebutan-sebutan lain yang
semisal dengannya, dipahami sebagai kepercayaan yang dianut serta dipraktikkan
sejak jaman dahulu oleh masyarakat yang hidup atau tinggal di suatu wilayah.
Secara historis, keberadaan agama-agama ini telah ada sebelum masuknya agamaagama atau kepercayaan yang saat ini dianut oleh sebagian besar warga
masyarakat Indonesia. Ajaran dan praktik agama leluhur ini diwariskan secara turun
temurun dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya hingga saat ini. Di
beberapa wilayah, agama leluhur juga berakulturasi dengan agama-agama yang
masuk ke Indonesia.
220.
Dalam prinsip HAM, agama leluhur harus dipandang dan diperlakukan setara
dengan seluruh agama yang dominan dianut oleh masyarakat, dan tidak
diperlakukan secara diskriminatif, baik terhadap inti ajaran agama tersebut maupun
para pemeluknya.
221.
Di Indonesia, terdapat perbedaan antara komunitas agama leluhur dan penghayat
kepercayaan. Hal ini merujuk pada eksistensi komunitas tersebut yang didasarkan
pada kehendak komunitas itu sendiri. 23 Agama leluhur adalah komunitas yang
23 Menurut
konsep hak asasi manusia, kategorisasi agama atau keyakinan suatu kelompok didasarkan pada
pilihan bebas dari komunitas-komunitas itu sendiri, dengan apa mereka hendak dikategorisasikan. Idealnya,
identitas ini bukan pemberian Negara, pemberian komunitas agama di luarnya, maupun
54
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan