berpotensi melanggar hak kelompok yang menjadi sasaran dan pada umumnya merupakan kelompok minoritas. 206. Demi menghindari praktik pengaturan penyimpangan, penodaan, dan permusuhan terhadap agama yang sering dipandang rentan melanggar hak KBB, pemerintah harus lebih memilih langkah-langkah memerangi intoleransi, stigmatisasi, dan hasutan kekerasan. Langkah-langkah ini sejalan dengan Resolusi Dewan HAM PBB No. 16/18 (2011) yang diinisiasi Organisasi Kerjasama Islam (OKI), tentang Melawan Intoleransi, pelabelan negatif, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan atau kekerasan kepada individu atas dasar agama atau keyakinannya. Resolusi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan Rencana Aksi Rabat yang juga dipakai dalam dokumen ini. S. Anak dalam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 207. Pasal 1 Konvensi Hak Anak mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku dinyatakan telah dewasa. 208. Setiap anak memiliki hak memilih dan menjalankan agama atau keyakinan sendiri tanpa paksaan dari siapa pun termasuk orang tua dan wali atau pengasuhnya. Dalam kasus anak yang tidak di bawah asuhan orang tua atau walinya, anak tetap diberikan kebebasan untuk memilih agama atau keyakinan dengan pertimbangan mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak.20 209. Orang tua atau wali harus mampu memberikan bimbingan kepada anak hingga dewasa untuk menjalankan agama atau kepercayaannya disertai dengan pendidikan moral.21 210. Dilarang adanya pemaksaan bagi anak-anak dari agama minoritas untuk mengikuti pendidikan agama mayoritas atau pendidikan yang dirancang untuk mengubah keyakinan mereka terhadap agama atau keyakinan tertentu.22 211. Anak harus dilindungi dari bentuk diskriminasi apa pun berdasarkan alasan agama atau keyakinan. Anak harus dibimbing hingga dewasa dalam semangat pengertian, kerukunan, persahabatan antarbangsa, perdamaian dan persaudaraan universal, 20 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 14 ayat (1) Tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan, Pasal 5 21 Deklarasi 22 Buku 52 Sumber Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, hal 337 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3