e. mendorong pemimpin politik dan agama atau keyakinan untuk menahan diri dari
penggunaan pesan-pesan intoleran atau ekspresi yang mungkin menghasut
kekerasan, permusuhan atau diskriminasi sekaligus menyuarakan secara tegas
dan tepat perlawanan terhadap intoleransi, diskriminasi, dan siar kebencian.
121.
Pemerintah Indonesia mendefinisikan kerukunan, sebagaimana disebut dalam
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun
2006, sebagai keadaan hubungan sesama umat beragama
yang
dilandasi
toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam
pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Pemeliharaan kerukunan dinyatakan
menjadi tanggung jawab bersama oleh umat beragama, pemerintahan daerah, dan
pemerintah pusat. Orientasi kerukunan agama tersebut sejalan dengan tujuan
pemenuhan HAM sebagaimana dinyatakan dalam DUHAM yang menempatkan
pemenuhan hak sebagai jalan untuk perdamaian. Kerukunan sejauh dinyatakan
sebagai kondisi yang mensyaratkan pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan
merupakan nilai yang tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau
berkeyakinan, berpendapat, dan berserikat.
J. Penaatan
122.
Pasal 18 ayat (1) KIHSP menyebutkan bahwa penaatan (observance) terhadap
agama atau keyakinan baik secara individu maupun bersama-sama dalam suatu
kelompok merupakan manifestasi hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan
beragama yang harus dihormati oleh setiap orang dan negara.
123.
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD RI 1945 menegaskan jaminan kebebasan bagi
setiap pemeluk agama atau keyakinan untuk memanifestasikan keyakinan seluasluasnya. Tidak terdapat ketentuan di dalamnya yang mengatur ruang lingkup dan
bentuk-bentuk manifestasi keagamaan atau keyakinan. Hal ini dapat berarti bahwa
negara menghormati keragaman ekspresi manifestasi keagamaan atau keyakinan
tersebut.
124.
Penaatan merupakan manifestasi agama yang pada umumnya berkaitan dengan
kegiatan upacara keagamaan atau tradisi, praktik-praktik penaatan terhadap suatu
aturan, festival, atau kegiatan adat. Ruang lingkup penaatan merujuk kepada
Komentar Umum No. 22 Komite HAM Paragraf 4 yang menjelaskan praktik-praktik
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
33