orang berhak mendapatkan perlakuan penguatan atau afirmasi demi mencapai kesetaraan dan keadilan. Tindakan afirmasi tersebut tidak termasuk sebagai bentuk perbuatan diskriminasi karena diperlukan untuk mengatasi permasalahan diskriminasi itu sendiri. 100. Diskriminasi agama dapat beririsan dengan etnis apabila agama atau keyakinan itu masuk dalam sistem budaya etnis tertentu. Misal, ditemui suku-suku dari etnis tertentu memiliki agama atau kepercayaan tertentu yang hanya ada di etnis atau suku tersebut. Diskriminasi terhadap etnis atau suku tersebut pada saat yang sama menjadi diskriminasi terhadap agama atau keyakinan tertentu pula. 101. Mahkamah Konstisusi menganut pendirian pengawasan ketat (strict scrutiny) dalam hal pembuat undang-undang melakukan pembedaan karena alasan-alasan seperti tercakup dalam definisi diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM, yaitu: pembedaan tersebut adalah agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik, maka pembedaan tersebut bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD RI 1945. Jika alasan pembedaan itu di luar Pasal 1 angka 3 UU HAM, maka MK akan mempertimbangkan rasionalitas pembedaan tersebut berdasarkan important governmental objective). 102. Diskriminasi agama dan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan dan ancaman bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan yang damai. Misal, beredarnya tulisan atau gambar melalui media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dapat memicu intoleransi atau diskriminasi dan pasti akan membuat hubungan antar agama dan keyakinan di masyarakat menjadi terganggu, mulai dari keengganan berinteraksi dengan agama dan keyakinan yang lain hingga kekerasan terhadap agama tertentu. 103. Menurut Komentar Umum Komite HAM No. 11 (19), hukum negara wajib melarang adanya setiap pengamalan agama atau keyakinan yang dapat digunakan sebagai propaganda untuk berperang atau advokasi kebencian nasional, rasial, atau agama, yang dapat mendorong terjadinya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.6 6 Komentar Umum 22 Pasal 18 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, alinea 7. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 27

اختر الفقرة المستهدفة3