ateisme, dan agnostisisme dapat dikategorikan sebagai keyakinan. E. Pengakuan Agama 49. Berdasarkan laporan Pelapor Khusus PBB untuk KBB, Heiner Bielefeldt, Nomor A/ HRC/19/60, paragraf 20 sampai 25, pengakuan terhadap agama dibedakan menjadi tiga bentuk sebagai berikut: a) pengakuan dalam arti penghormatan terhadap umat manusia sebagai pemegang hak karena martabat yang melekat pada dirinya, dan pengakuan sosiologis terhadap keberadaan mereka sebagai individu yang beragama atau berkelompok. b) pengakuan dalam arti bahwa negara menyediakan kemungkinan bagi komunitas agama atau keyakinan untuk memiliki status badan hukum yang dibutuhkan untuk keperluan berbagai urusan kemasyarakatan. Untuk mendapatkan status ini diperlukan prosedur pengakuan yang dibuat untuk memfasilitasi pembentukan kelompok keagamaan sebagai badan hukum, bukan untuk menghalangi, baik secara de facto atau de jure, akses terhadap status hukum. c) pengakuan dalam arti negara memberi status istimewa pada sebagian komunitas agama atau keyakinan. Pengakuan ini sering kali berbentuk tindakan-tindakan yang menguntungkan, seperti pembebasan pajak atau pemberian subsidi kepada kelompok agama atau keyakinan tertentu. 50. Prosedur administratif yang ditetapkan negara kepada komunitas agama atau keyakinan agar memperoleh status berbadan hukum tidak dapat menghalangi pengakuan terhadap status manusia anggota komunitas itu sebagai pemegang hak atas KBB. Prosedur-prosedur administratif harus ditetapkan dengan prinsip berlangsung cepat, transparan, adil, inklusif dan non-diskriminatif. 51. Pemberian status khusus negara kepada komunitas agama atau keyakinan terkait keuntungan praktis seperti pengurangan pajak atau mendapat bantuan finansial, tidak secara langsung menjadi bagian dari hak atas KBB. Pemberian status khusus tersebut hendaknya dijalankan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. 52. pengakuan terhadap keluhuran martabat yang melekat pada umat manusia, kesetaraan serta sifatnya sebagai hak-hak yang tidak dapat direnggut (inalienable), merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dalam dunia Keluhuran martabat yang melekat pada diri setiap manusia dimaknai bahwa penghormatan tersebut memperoleh dukungan institusional dalam bentuk hak-hak yang mengikat secara universal. 14 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3