1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. 2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. 3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. 22. setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasankebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum ata atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan, atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. 23. Deklarasi Vienna mengatakan sipil, ekonomi, sosial dan kehidupan budaya, di tingkat nasional, regional dan internasional, dan pemberantasan semua bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah tujuan prioritas komunitas 24. Di dalam Deklarasi HAM ASEAN terdapat 2 prinsip umum yang merupakan perwujudan dari prinsip non-diskriminasi, yaitu: a. Prinsip Umum Nomor 3 menyatakan ak pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum. Setiap orang sama di depan hukum. Setiap orang berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang setara b. Prinsip Umum Nomor 9 menyatakan kebebasan yang terkandung dalam Deklarasi ini, prinsip-prinsip imparsialitas, obyektivitas, non-selektivitas, non-diskriminasi, non-konfrontasi dan penghindaran standar ganda dan politisasi, harus selalu dijunjung tinggi. Proses realisasi tersebut harus memperhitungkan partisipasi masyarakat, inklusivitas, dan kebutuhan akan 25. Perlakuan setara untuk kondisi yang berbeda juga dianggap tidak cukup dan bahkan merupakan bentuk diskriminasi itu sendiri. Untuk mewujudkan karakter nonspecial temporary measure Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sementara 9

اختر الفقرة المستهدفة3