STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Kewajiban Negara
112. Negara wajib melindungi masyarakat di sekitar dan dalam kawasan hutan dengan cara
melakukan koreksi politik atas kebijakan kehutanan, termasuk didalamnya koreksi atas proses
penetapan dan pengukuhan sepihak oleh negara dengan mengutamakan penerapan prinsip
dan norma HAM dalam tata kelola kehutanan secara nasional.
113. Negara wajib menghormat dan melindungi hak hidup, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk
memperoleh keadilan bagi masyarakat hukum adat melalui penetapan hutan adat.
114. Negara wajib menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat di sekitar dan dalam kawasan
hutan dengan cara melakukan audit perizinan dan audit konsesi industri kehutanan secara
nasional, untuk mencegah marginalisasi, eksklusi, dan pelanggaran HAM.
115. Negara wajib melindungi keberlanjutan dan keadilan sosial ekologis masyarakat dengan cara
melakukan moratorium izin-izin dan konsesi di wilayah-wilayah yang memiliki pelanggaran
HAM yang tinggi.
116. Negara wajib membangun mekanisme pencegahan dan penanganan konflik tenurial
kehutanan dan perebutan lahan antara masyarakat hukum adat dengan masyarakat lain yang
ada di sekitar kawasan hutan, termasuk dengan korporasi, dan mendorong penguatan
kelembagaan penyelesaian konflik kehutanan dan SDA.
117. Negara wajib melakukan harmonisasi dan keterpaduan kebijakan serta regulasi untuk
menciptakan keadilan atas tata ruang kehutanan yang berperspektif HAM.
118. Negara wajib menetapkan batas maksimum kepemilikan dan penguasaan kawasan hutan oleh
korporasi dengan melakukan pembatasan luas izin dan konsesi di sektor kehutanan, dengan
menghitung berapa luas industri untuk perkebunan sawit, tambang, industri kehutanan, dan
lainnya, yang memadai untuk mendukung keberlanjutan ekonomi Indonesia secara jangka
panjang.
119. Negara wajib melakukan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif kepada semua
pihak yang terbukti melanggar hukum, merusak ekosistem hutan, dan melanggar HAM atas
masyarakat yang hidup di sekitarnya.
120. Negara wajib mengakui dan menetapkan hutan adat secara nasional dan membangun proses
untuk menghormati dan melindungi hak hidup, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk
memperoleh keadilan bagi masyarakat yang hidup dalam ekosistem hutan. Pelindungan hakhak masyarakat sekitar kawasan hutan dan SDA lainnya juga harus dilakukan negara pada
masa darurat, baik karena bencana, konflik, maupun penyakit menular (pandemi). Praktikpraktik perampasan lahan dan perusakan ruang hidup rakyat justru banyak terjadi pada masa
darurat.
21