STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM Kewajiban Negara 112. Negara wajib melindungi masyarakat di sekitar dan dalam kawasan hutan dengan cara melakukan koreksi politik atas kebijakan kehutanan, termasuk didalamnya koreksi atas proses penetapan dan pengukuhan sepihak oleh negara dengan mengutamakan penerapan prinsip dan norma HAM dalam tata kelola kehutanan secara nasional. 113. Negara wajib menghormat dan melindungi hak hidup, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat hukum adat melalui penetapan hutan adat. 114. Negara wajib menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat di sekitar dan dalam kawasan hutan dengan cara melakukan audit perizinan dan audit konsesi industri kehutanan secara nasional, untuk mencegah marginalisasi, eksklusi, dan pelanggaran HAM. 115. Negara wajib melindungi keberlanjutan dan keadilan sosial ekologis masyarakat dengan cara melakukan moratorium izin-izin dan konsesi di wilayah-wilayah yang memiliki pelanggaran HAM yang tinggi. 116. Negara wajib membangun mekanisme pencegahan dan penanganan konflik tenurial kehutanan dan perebutan lahan antara masyarakat hukum adat dengan masyarakat lain yang ada di sekitar kawasan hutan, termasuk dengan korporasi, dan mendorong penguatan kelembagaan penyelesaian konflik kehutanan dan SDA. 117. Negara wajib melakukan harmonisasi dan keterpaduan kebijakan serta regulasi untuk menciptakan keadilan atas tata ruang kehutanan yang berperspektif HAM. 118. Negara wajib menetapkan batas maksimum kepemilikan dan penguasaan kawasan hutan oleh korporasi dengan melakukan pembatasan luas izin dan konsesi di sektor kehutanan, dengan menghitung berapa luas industri untuk perkebunan sawit, tambang, industri kehutanan, dan lainnya, yang memadai untuk mendukung keberlanjutan ekonomi Indonesia secara jangka panjang. 119. Negara wajib melakukan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif kepada semua pihak yang terbukti melanggar hukum, merusak ekosistem hutan, dan melanggar HAM atas masyarakat yang hidup di sekitarnya. 120. Negara wajib mengakui dan menetapkan hutan adat secara nasional dan membangun proses untuk menghormati dan melindungi hak hidup, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang hidup dalam ekosistem hutan. Pelindungan hakhak masyarakat sekitar kawasan hutan dan SDA lainnya juga harus dilakukan negara pada masa darurat, baik karena bencana, konflik, maupun penyakit menular (pandemi). Praktikpraktik perampasan lahan dan perusakan ruang hidup rakyat justru banyak terjadi pada masa darurat. 21

اختر الفقرة المستهدفة3