STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM terjadi kriminalisasi dan penyiksaan terhadap masyarakat dan para Pembela HAM, dimana aparatur negara dalam banyak peristiwa terlibat dalam praktik-praktik tersebut.6 12. Perampasan lahan pesisir dan perairan dilakukan baik oleh negara maupun pihak swasta, reklamasi pantai dan perairan pesisir, konversi kawasan hutan bakau (mangrove) untuk perkebunan sawit atau industri kehutanan, pengerukan/penyedotan pasir pantai/laut, dan penetapan kawasan konservasi, berimplikasi pada pembatasan dan/atau pengambilan ruang hidup dan penghidupan bagi komunitas pesisir dan nelayan. 13. Sistem penguasaan tanah yang feodal juga memengaruhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak berkumpul dan berserikat, serta hak-hak sipil dan politik kelompok rentan. Di dalam masyarakat di mana terdapat ketimpangan distribusi dan status tenurial dari komunitas-komunitas di dalamnya, penguasa tanah memiliki kendali politik dan bertindak sewenang-wenang. 14. Pemanfaatan dan pengelolaan tanah dan SDA oleh industri menimbulkan risiko dan berdampak merusak terhadap masyarakat dan terhadap lingkungan hidup. Hal ini akan memengaruhi penikmatan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta keadilan antargenerasi. Kondisi ini dipengaruhi lemahnya pengawasan atau kontrol dari Negara. 15. Tata kelola tanah dan SDA yang diskriminatif, tidak berkeadilan, eksploitatif, dan tidak berpihak pada berbagai kelompok rentan dan minoritas diantaranya petani, anak, perempuan, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas, telah menyebabkan terjadinya pelbagai pelanggaran HAM. Diantaranya, hak hidup, hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas informasi, hak untuk berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul dan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepemilikan, hak atas pekerjaan, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak atas tanah ulayat, hak atas lingkungan hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas kesejahteraan. 16. Oleh karena begitu banyak dan tumpang tindihnya persoalan tata kelola tanah dan SDA yang berkelindan dengan HAM, serta belum adanya penafsiran tentang bagaimana HAM atas tanah dan SDA diatur dan dilaksanakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM, Komnas HAM RI menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan SDA. 6 Ibid. 3

اختر الفقرة المستهدفة3