Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Kata Pengantar
P
ada 10 September 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
DKI Jakarta menyetujui Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007
mengenai Ketertiban Umum yang diajukan Pemerintah Daerah
DKI Jakarta beberapa bulan sebelumnya. Perda yang lama, yaitu
Perda No. 11 Tahun 1988 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan
semangat penyelenggaraan Pemda serta perubahan dan perkembangan
tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta.
Perda yang direncanakan akan berlaku sejak 1 Januari 2008 ini pun segera
memancing berbagai reaksi. Selain isinya sebagian besar memang berupa
larangan dan pembatasan atas berbagai aktivitas keseharian warga kota,
pasal-pasal dalam Perda ini bermuatan ancaman pidana kurungan dan
denda yang bervariasi.
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun didatangi
berbagai kelompok masyarakat yang mengadukan persoalan HAM
yang akan muncul bila Perda ini diberlakukan. Hampir semua kelompok
masyarakat yang datang menyatakan menolak isi Perda. Ada yang menilai
Perda tersebut menjadi instrumen sistematis yang dilakukan Pemda DKI
Jakarta untuk mengusir orang miskin dengan dalih ketertiban umum.
Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh perda itu mengajukan
keberatan dan penolakan atas pemberlakuan Perda Tibum tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diundang dalam berbagai
acara diskusi yang digelar beberapa lembaga mengenai kontroversi Perda
ini. Juga berbagai media cetak, radio maupun televisi membuat liputan
dan mewawancarai Komnas HAM mengenai hal ini. Para anggota Komnas
iii