KATA
PENGANTAR
Perlindungan hak asasi manusia untuk bebas dari
penyiksaan ini bukan tanpa alasan. Tindak
penyiksaan pernah terjadi – terutama di saat-saat
tertentu seperti pada era otoritarian, dan di
lokasi-lokasi yang tertutup – dan berpotensi terjadi
lagi jika tidak ada upaya-upaya pencegahan.
Bersyukur, Indonesia dua puluh dua (22) tahun lalu
meratifikasi ‘Convention Against Torture’ yang
kemudian disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998
tentang “Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat
Manusia”. Langkah legislasi ini menunjukan
komitmen pemerintah Indonesia untuk menjadi
bagian dari masyarakat dunia yang melarang tindak
penyiksaan terhadap siapapun dan dimanapun.
Kondisi
sosial
politik
juga
mengalamai
perbaikan-perbaikan namun berbagai persoalan
yang
melekat
pada
penyiksaan,
seperti
budaya-budaya kekerasan, feodalisme dan budaya
semena-mena masih ada, namun secara legal tindak
penyiksaan belum ditentukan sebagai tindak
pidana.
Perlindungan hak asasi manusia tidak hanya
menjangkau pada mereka yang berada di alam
bebas, namun juga mereka yang kebebasannya
terbatasi karena kondisi-kondisi tertentu. Salah
satu persoalan yang berkaitan dengan larangan
penyiksaan adalah fenomena death row (deret
tunggu) kematian.
Death row phenomenon
merupakan kombinasi penderitaan terus menerus
yang dialami terpidana sebagai akibat dari sangat
lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam
menuju eksekusi mati dengan kondisi ruang
tahanan yang buruk.
Saat ini meski Indonesia belum menghapus
hukuman mati dari sistem pemidanaan, pemerintah
Indonesia sejak 2017 menyetujui kebijakan untuk
memberlakukan moratorium eksekusi mati, dan
melakukan komutasi atau perubahan hukuman bagi
terpidana mati. Diperkirakan hingga akhir 2018,
terdapat 308 terpidana mati; dan eksekusi mati di
Indonesia terakhir kali terjadi pada 29 Juli 2016.
Oleh karenanya, banyak orang yang berpotensi
mengalami fenomena deret tunggu kematian.
Dalam konteks demikian, Kerjasama untuk
Pencegahan Penyiksaan (KuPP) melakukan analisis
atas persoalan death row dengan maksud untuk
meyakinkan dan menjadi rujukan bagi pengambil
kebijakan publik dalam mengadopsi kebijakan yang
berkaitan dengan narapidana mati. Persoalan ini
penting karena sementara kecenderungan dunia
adalah menghapus hukuman mati secara de jure
maupun de facto, Indonesia belum memiliki
ketentuan alternatif dari hukuman mati – dengan
tetap konsisten pada Konvensi Anti Penyiksaan.
Setelah 22 tahun menyatakan komitmennya pada
larangan penyiksaan dan sebagai Ketua Dewan
HAM PBB, maka sewajarnya pemerintah
memprioritaskan persoalan death row sebagai
bagian dari upaya pencegahan (terulangnya
kembali) penyiksaan. Dalam jangka panjang
‘pencegahan penyiksaan’ berkontribusi pada
terciptanya budaya hak asasi manusia dalam
masyarakat Indonesia.
Jakarta, Juli 2020
Ttd.
Sandrayati Moniaga – Komnas HAM
Mariana Amiruddin – Komnas Perempuan
Ninik Rahayu – Ombudsman RI
Putu Elvina – KPAI
Maneger Nasution – LPSK