KATA PENGANTAR Perlindungan hak asasi manusia untuk bebas dari penyiksaan ini bukan tanpa alasan. Tindak penyiksaan pernah terjadi – terutama di saat-saat tertentu seperti pada era otoritarian, dan di lokasi-lokasi yang tertutup – dan berpotensi terjadi lagi jika tidak ada upaya-upaya pencegahan. Bersyukur, Indonesia dua puluh dua (22) tahun lalu meratifikasi ‘Convention Against Torture’ yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998 tentang “Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia”. Langkah legislasi ini menunjukan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjadi bagian dari masyarakat dunia yang melarang tindak penyiksaan terhadap siapapun dan dimanapun. Kondisi sosial politik juga mengalamai perbaikan-perbaikan namun berbagai persoalan yang melekat pada penyiksaan, seperti budaya-budaya kekerasan, feodalisme dan budaya semena-mena masih ada, namun secara legal tindak penyiksaan belum ditentukan sebagai tindak pidana. Perlindungan hak asasi manusia tidak hanya menjangkau pada mereka yang berada di alam bebas, namun juga mereka yang kebebasannya terbatasi karena kondisi-kondisi tertentu. Salah satu persoalan yang berkaitan dengan larangan penyiksaan adalah fenomena death row (deret tunggu) kematian. Death row phenomenon merupakan kombinasi penderitaan terus menerus yang dialami terpidana sebagai akibat dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati dengan kondisi ruang tahanan yang buruk. Saat ini meski Indonesia belum menghapus hukuman mati dari sistem pemidanaan, pemerintah Indonesia sejak 2017 menyetujui kebijakan untuk memberlakukan moratorium eksekusi mati, dan melakukan komutasi atau perubahan hukuman bagi terpidana mati. Diperkirakan hingga akhir 2018, terdapat 308 terpidana mati; dan eksekusi mati di Indonesia terakhir kali terjadi pada 29 Juli 2016. Oleh karenanya, banyak orang yang berpotensi mengalami fenomena deret tunggu kematian. Dalam konteks demikian, Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) melakukan analisis atas persoalan death row dengan maksud untuk meyakinkan dan menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan publik dalam mengadopsi kebijakan yang berkaitan dengan narapidana mati. Persoalan ini penting karena sementara kecenderungan dunia adalah menghapus hukuman mati secara de jure maupun de facto, Indonesia belum memiliki ketentuan alternatif dari hukuman mati – dengan tetap konsisten pada Konvensi Anti Penyiksaan. Setelah 22 tahun menyatakan komitmennya pada larangan penyiksaan dan sebagai Ketua Dewan HAM PBB, maka sewajarnya pemerintah memprioritaskan persoalan death row sebagai bagian dari upaya pencegahan (terulangnya kembali) penyiksaan. Dalam jangka panjang ‘pencegahan penyiksaan’ berkontribusi pada terciptanya budaya hak asasi manusia dalam masyarakat Indonesia. Jakarta, Juli 2020 Ttd. Sandrayati Moniaga – Komnas HAM Mariana Amiruddin – Komnas Perempuan Ninik Rahayu – Ombudsman RI Putu Elvina – KPAI Maneger Nasution – LPSK

اختر الفقرة المستهدفة3