Fenomena Deret Tunggu & Komutasi Hukuman Mati Rekomendasi Terkait Fenomena Deret Tunggu M erujuk bab Fenomena Deret tunggu: Dalam Hukum dan Fakta di Indonesia, maka dapat dilihat bahwa desakan untuk merubah hukuman mati untuk mereka yang sudah dalam kondisi tidak manusiawi perlu untuk dilakukan. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan sejak 22 tahun yang lalu melalui UU No. 5/1998 pada 28 September 1998. Kehendak politik yang diharapkan adalah yang mampu memenuhi penyelesaian fenomena deret tunggu, yang tidak saja memanusiakan manusia, tetapi juga menyelamatkan muka Indonesia di mata dunia. 9 Tuntutan Penyelesaian Fenomena Deret Tunggu Melihat kondisi dari terpidana mati dalam deret tunggu yang telah lama diabaikan oleh pemerintah Indonesia sehingga menimbulkan adanya fenomena deret tunggu yang tidak manusiawi, maka berikut sembilan tuntutan penyelesaian fenomena deret tunggu kepada Presiden Republik Indonesia: 1 Segera bentuk tim untuk 9 2 Evaluasi dan Investigasi Unfair Trial 3 Pantau Kondisi Terpidana Mati Segera bentuk tim untuk memantau mengevaluasi dan menginvestigasi dan menilai kondisi terpidana mati unfair trial di segala tahapan Segera bentuk tim yang dapat dalam deret tunggu, termasuk terkait proses peradilan. memberikan penilaian objektif kondisi kesehatan mental dan fisik terkait pemberian grasi yang terpidana mati. didasarkan pada kondisi terpidana Rancang dan Perketat Penjatuhan Pidana Mati mati yang telah berada dalam masa tunggu lebih 5 tahun. Segera menyusun peta jalan 4 penghapusan mati dan perangkat aturan yang lebih kuat guna memperketat mati yang telah menjalani masa menjalankan komutasi pidana pembinaan dan berkelakuan baik mati, dan melanjutkan di atas 5 tahun dan terpidana moratorium eksekusi mati. 5 Pastikan Adanya Pemeriksaan Kesehatan mati berusia lanjut. Buka Peluang Aturan Komutasi Hukuman Mati Segera membuat aturan yang Perintahkan dan pastikan memungkinkan komutasi Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM menjalankan pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun mental, rutin terhadap terpidana mati. 7 hukuman mati bagi terpidana mati Bangun Sarana dan Prasarana Layak Tingkatkan sarana dan prasarana, fasilitas, dan sumber daya manusia agar dapat mencapai standar internasional tentang standar minimum pelayanan terpidana dalam Lapas, utamanya tenaga kesehatan, petugas pembinaan, dan penanganan lapas overcrowding. 11 Grasi sebagai alat mencapai keadilan Berikan grasi kepada terpidana penjatuhan pidana mati, 8 Berikan Grasi Secara Obyektif 6 dalam masa peralihan sebelum Hilangkan Peluang Penyiksaan Gencarkan pemantauan bersama lembaga negara terkait pada tempat-tempat penahanan guna menghilangkan peluang terjadinya penyiksaan bagi terpidana mati. pengesahan RKUHP.

اختر الفقرة المستهدفة3