Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | iii
KATA PENGANTAR
Salah satu isu strategis dalam Rencana Strategis Komnas HAM tahun 2020–2024 adalah terkait
penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Indonesia. Berdasarkan UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki wewenang sebagai salah satu penegak
hukum, yaitu penyelidik peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan wewenang tersebut,
Komnas HAM sebagai lembaga nasional HAM di Indonesia terus berupaya aktif dalam mendorong
penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Faktanya, hingga kini penyelesaian masih menemui jalan
buntu. Pengadilan HAM/ad hoc yang sudah ada, yaitu untuk Peristiwa Timor-Timur (Timor Leste),
Tanjung Priok, dan Abepura belum berhasil menghukum pelaku dan memulihkan hak–hak korban.
Selain itu, belasan peristiwa lainnya masih belum sampai pada titik tahap pemeriksaan di Pengadilan
HAM/ad hoc.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Komnas HAM RI menyusun Standar Norma dan
Pengaturan (SNP) tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat sebagai upaya
mengingatkan kembali tanggung jawab negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat,
khususnya terkait kebijakan pemulihan hak-hak korban. SNP ini disusun untuk memberikan pedoman
dan tafsir hak asasi manusia atas tanggung jawab, kebijakan, serta program yang berkaitan dengan
pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat oleh negara, diantaranya, pemerintah pusat
dan daerah.
Penyusunan SNP ini melibatkan tim penulis yang berpengalaman dalam bidang HAM. Selain itu,
Komnas HAM RI mengedepankan partisipasi publik dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait,
khususnya korban pelanggaran HAM yang berat, serta pihak-pihak lain, di antaranya pemerintah pusat,
pemerintah daerah, aktivis dan praktisi HAM, kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat
umum. SNP ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pemenuhan, perlindungan, serta penghormatan HAM,
khususnya kepada korban pelanggaran HAM yang berat.
Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Sandrayati Moniaga,
Amiruddin Al Rahab, Mimin Dwi Hartono selaku penanggung jawab; Dian Andi Nur Aziz, Atikah Nuraini,
Atnike Nova Sigiro, Zainal Abidin, Ono Haryono, Brian Azeri, dan Roni Rizky Halomoan Lubis sebagai tim
penulis; Febriana Ika Saputri Anggarawati sebagai staf adminstrasi, Andi Prasetyo sebagai penata letak,
serta Slamat Trisila sebagai penyunting.
Komnas HAM RI mendorong agar Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Hak-Hak
Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dimanfaatkan dan diseminasikan secara luas demi
mendorong terwujudnya pemajuan, pelindungan, serta penegakan HAM di Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ketua
Ahmad Taufan Damanik