Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 11
menjamin setiap orang yang menyatakan telah disiksa mempunyai hak untuk mengadu
dan agar kasusnya diperiksa dengan segera dan tidak memihak oleh pihak berwenang;
(2) menjamin dalam sistem hukum nasional bahwa korban penyiksaan memperoleh
ganti rugi dan mempunyai hak mendapatkan kompensasi yang adil dan layak, termasuk
sarana untuk rehabilitasi sepenuhnya; (3) dalam hal korban meninggal dunia akibat
tindak penyiksaan, ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi; (4) tidak boleh ada
pembatasan apa pun yang boleh mengurangi hak korban atau orang lain atas ganti
kerugian yang telah diatur dalam hukum nasional.
41.
d.
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
memberikan kewajiban kepada negara untuk mengambil semua tindakan yang tepat
yang memastikan kesetaraan laki-laki dan perempuan, membentuk hukum-hukum
yang melarang semua bentuk diskriminasi pada perempuan, membangun perlindungan
hukum atas hak-hak perempuan, dan memberikan remedi bagi Korban diskriminasi
berbasiskan gender.
e.
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial mengatur kewajiban
untuk menjadikan tindakan diskriminasi berbasis rasial yang mengarah pada kekerasan
dan penghasutan pada orang atau kelompok ras dan etnis lainnya sebagai tindak
pidana, dan mewajibkan negara untuk membangun sistem pemulihan untuk para
Korban.
f.
Konvensi tentang Hak-Hak Anak mengatur kewajiban negara untuk mengambil langkahlangkah guna memastikan adanya pemulihan fisik dan psikologis serta reintegrasi sosial
bagi Anak Korban.
g.
Konvensi untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa mengatur hak-hak
Korban untuk mengetahui kebenaran tentang keberadaan kasus penghilangan paksa,
nasib orang-orang yang dihilangkan, dan penghormatan atas kebebasan untuk mencari,
menerima serta memperoleh informasi yang tidak memihak sampai selesai, menjamin
bahwa penghilangan paksa merupakan kejahatan dalam hukum pidananya serta
menuntut dan mengadili para pelakunya.
h.
Statuta Roma 1998 (Rome Statute 1998) mengatur bahwa Korban berhak untuk
berpartisipasi dalam proses peradilan dan berhak atas keadilan dan reparasi.
i.
Konvensi Den Haag IV 1907 mengatur kewajiban Negara Pihak yang terlibat konflik
bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atas pelanggaran hukum humaniter
internasional yang dilakukan oleh militernya.
j.
Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa (1977) mengatur kewajiban Negara Pihak
yang terlibat konflik bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atas
pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh militernya.
Ketentuan-ketentuan internasional yang bersifat soft laws juga memberikan landasan hak atas
pemulihan dan memberikan pengakuan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, di
antaranya:
a.
Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman Hak atas Remedi dan Reparasi bagi Korban
Pelanggaran Hukum HAM Internasional dan Hukum Humaniter (Basic Principles and
Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of
International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian
Law, 2005) mengatur kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak korban dan mengatur
prinsip-prinsip remedi bagi korban (Prinsip-Prinsip van Boven);
b.
Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan
Kekuasaan (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crimes and Abuses of
Power 1995) mengatur tentang definisi korban kejahatan dan korban penyalahgunaan