Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 6 Undang.” Oleh karena itu, peraturan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dengan demikian, Peraturan Komnas HAM mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan. 26. SNP ini merupakan salah satu produk hukum Komnas HAM yang ditetapkan oleh Sidang Paripurna, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM, dalam menetapkan SNP sebagai peraturan Komnas HAM yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. C. Maksud dan Tujuan 27. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Dokumen ini merupakan penjabaran norma HAM internasional dan instrumen HAM yang berlaku di Indonesia. SNP disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta sesuai dengan konteks sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia. 28. Tidak semua instrumen HAM, baik nasional, regional, maupun internasional, baik yang mengikat secara hukum maupun yang bersifat rekomendasi, memuat penjelasan tentang istilah, frasa, atau kalimat yang menyangkut subjek, topik, atau tema instrumen yang bersangkutan yang dapat digunakan sebagai pengertian istilah, frasa, atau kalimat secara baku. Kondisi demikian dapat menimbulkan kesulitan penerapannya dan/atau pengertiannya yang dapat menimbulkan ―pada gilirannya― ketidakpastian hukum. Kondisi demikian merugikan pemangku HAM dan tidak kondusif bagi upaya perlindungan, peningkatan penegakan, dan pemenuhan HAM. 29. Demi kepastian pengertian istilah, frasa, atau kalimat yang tidak dijelaskan secara autentik dalam instrumen yang bersangkutan sendiri, dibuatkan rangkaian SNP yang mengisi kekosongan tersebut. Penjelasan, pengertian, atau pengertian istilah, frasa, atau kalimat dalam SNP merupakan penjelasan, pengertian, atau pengertian yang baku bagi istilah yang baku, tetapi istilah, frasa, atau kalimat yang bersangkutan, yang menjadi rujukan semua pihak yang berkewajiban dan/atau berkepentingan. 30. SNP ini menyangkut pokok-pokok yang sangat relevan dalam permasalahan hak atas pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM. 31. Sehubungan dengan adanya kemendesakan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas pemulihan hak–hak korban pelanggaran HAM yang berat, namun belum memadainya pengaturan bagi penanganannya Komnas HAM, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat. 32. Bahwa dari segi substantif, SNP ini menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai norma hukum HAM, pedoman dalam putusan-putusan pengadilan, praktik hukum dan HAM, serta sebagai SNP tentang pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat. Norma dan pengaturan yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas HAM RI ini akan berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat. SNP ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai/membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan HAM. 33. Tujuan dan manfaat Standar Norma dan Pengaturan, yaitu: a. Memberikan pedoman kepada penyelenggara negara dan pemerintah untuk memastikan agar segala kebijakan, peraturan perundang-undangan dan tindakan di bidang legislasi, administrasi, teknis, dan penganggaran, diambil dalam rangka menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM serta memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat;

اختر الفقرة المستهدفة3