Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 21
of human rights” mencakupi pelanggaran atas berbagai kategori hak, termasuk hak-hak sipil
dan politik dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.45
70.
Dalam ranah hukum pidana internasional, berbagai tindak pidana dengan karakter “gross” dan
“serious” tersebut telah mendapatkan definisi sebagai tindak pidana dengan adanya prosedur
akuntabilitasnya. Definisi tersebut di antaranya dirumuskan dalam Statuta untuk Mahkamah
Pidana Internasional ad hoc untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for
Former Yugoslavia/ICTY) dan Statuta untuk Mahkamah Pidana Internasional untuk Rwanda
(International Criminal Tribunal for Rwanda/ICTR). Paling akhir adalah perumusan dalam
Statuta Roma 1998 untuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
yang mengatur bentuk-bentuk kejahatan yang paling serius (the most serious crimes) sebagai
yurisdiksi ICC, yakni: (1) Kejahatan Genosida; (2) Kejahatan terhadap Kemanusiaan; (3)
Kejahatan Perang; dan (4) Kejahatan Agresi.
71.
Cakupan pelanggaran HAM yang berat dapat juga diinterpretasikan berdasarkan tiga dokumen
HAM lainnya, yakni dalam Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and
Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious
Violations of International Humanitarian Law, 2005, yang mengatur prinsip dan panduan atas
remedi pada korban pelanggaran HAM yang berat, yakni “gross violations” atas hukum HAM
internasional dan “serious violation” atas hukum humaniter internasional. Dokumen ini
menggunakan istilah spesifik, yakni “gross violations” terhadap hukum HAM internasional dan
“serious violation” terhadap hukum humaniter internasional.
72.
Dalam konteks Indonesia, masalah pelanggaran HAM yang berat mencakupi berbagai kasus
pelanggaran HAM masa lalu. Pelanggaran HAM masa lalu ini telah diakui oleh Negara,
sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan MPR No. V Tahun 2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional, yang menyatakan bahwa pada masa lampau terdapat
penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM, sebagaimana rumusan berikut:
“bahwa perjalanan bangsa Indonesia telah mengalami berbagai konflik, baik konflik
vertikal maupun horizontal, sebagai akibat dari ketidakadilan, pelanggaran hak asasi
manusia, lemahnya penegakan hukum, serta praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.”46
73.
Ketetapan MPR No. V Tahun 2000, selain memberikan dasar pengakuan dan pentingnya
pengungkapan berbagai pelanggaran HAM masa lalu juga memberikan arah kebijakan dan
kondisi yang diperlukan, yakni:
“ … Tegaknya sistem hukum yang didasarkan pada nilai filosofis yang berorientasi
pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial yang berorientasi pada tata nilai yang
berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai yuridis yang bertumpu pada
ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
Hal itu disertai dengan adanya kemauan dan kemampuan untuk mengungkapkan
kebenaran tentang kejadian masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku, dan pengakuan terhadap kesalahan yang telah
dilakukan, serta pengembangan sikap dan perilaku saling memaafkan dalam rangka
rekonsiliasi nasional.”
Ibid., hlm. 74. Lihat juga Resolusi Komite HAM PBB 1993/77 tentang Penggusuran Paksa (Force Evictions) juga
menggunakan istilah “gross violation of human rights” yang menyatakan bahwa “the practice of forced eviction
constitutes a gross violation of human rights, in particular the right to adequate housing.” Penggusuran paksa
merupakan pelanggaran berat atas serangkaian hak-hak asasi yang diakui secara internasional, termasuk hak atas
perumahan yang layak, pangan, air, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, keamanan manusia, bebas dari tindak dan
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, serta kebebasan bergerak.
45
46
Bagian Menimbang poin c Ketetapan MPR No. V Tahun 2000.