Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
“Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”
Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia
Berdasarkan Pasal 3 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia berbunyi sebagai berikut: ” Setiap orang berhak atas
penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.”
Berdasarkan Pasal 5 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia berbunyi sebagai berikut : “ Tidak seorang pun boleh dianiaya
atau diperlakukan secara kejam, dengan tak mengingat kemanusiaan
ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan.”
|
50
Berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi
Manusia berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal
ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan
tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat
dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batasbatas.”
Berdasarkan Pasal 28 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi
Manusia berbunyi sebagai berikut: ” Setiap orang berhak atas
suatu susunan social internasional yang di dalamnya hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam pernyataan ini
dapat dilaksanakan sepenuhnya.”