Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 Dalam Statuta Roma, diatur mengenai perbudakan sexual (sexual slavery) dan pelacuran paksa (enforced prostitution) serta perkosaan. Dalam konteks perang, hal tersebut di atas dilakukan sebagai salah satu strategi penundukan bagi lawan atau bangsa jajahan. Dan ketika tindakan tersebut di atas dilakukan secara masif, maka tidak boleh dilakukan pembiaran hukum. Pelaku dalam hal ini militer Jepang harus mengembalikan hak-hak korban baik itu materiil maupun imateriil serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dunia, khususnya kepada korban. 2. Negara mengabaikan hak-hak dasar Jugun Ianfu sebagai warga negara Indonesia Sejak kemunculan kasus Jugun Ianfu di Indonesia tahun 1993, Pemerintah belum melakukan tindakan kongkrit baik pada koridor kebijakan maupun upaya implementasi tanggap darurat untuk memperhatikan nasib para korban Jugun Ianfu yang sudah lanjut usia. Padahal di dalam instrumen perundang-undangan Indonesia jelas dicantumkan mengenai kewajibannya dalam menjamin dan memenuhi warga negaranya termasuk para Jugun Ianfu.  UUD 1945  Bahwa korban Jugun Ianfu adalah warga negara Republik Indonesia, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.  | 48 Bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, Jugun Ianfu memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mendapatkan keadilan dan penjaminan kepentingan sebagai warga negara seperti tercantum dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan

اختر الفقرة المستهدفة3