22
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Dari Pollung inilah keturunan Toga Marbun berpencar ke beberapa desa
di Tano Marbun seperti Aek Nauli, Huta Julu, Pancur Batu, Huta Paung,
Pandumaan, Sipituhuta, dan desa lainnya. Tano Marbun dibagi dalam
dua wilayah, yakni (1) Marbun Habinsaran, meliputi Huta Paung, Pollung,
Parsingguran, dan Pansur Ria-Ria; (2) Marbun Hasundutan meliputi
Huta Julu, Pancur Batu, Sipituhuta, Pandumaan, dan Aek Nauli.
Adapun marga-marga yang terdapat di komunitas masyarakat adat
Pandumaan dan Sipituhuta, yaitu (1) Lumban Batu, khususnya
keturunan Op. Sada Pangulu Lumban Datu dengan istri boru Sianturi,
saat ini sudah 14—15 generasi menempati wilayah Pandumaan; (2)
Lumban Gaol, khususnya keturunan Raja Isampurna Lumban Gaol dan
Keturunan Raja Irumana Lumban Gaol (dari garis keturunan Op. Bahal
Gaja Lumban Gaol), sampai saat ini sudah 13—14 generasi bermukim di
Sipituhuta dan menyebar ke Pandumaan; (3) Nainggolan, khususnya
keturunan Op. Sohaginjangan Nainggolan yang sudah bermukim di
Pandumaan sampai 14 generasi; (4) Pandiangan, khususnya keturunan
Op. Singadaun Pandiangan yang naik dari Urat Pulau Samosir.
Keturunan Op. Singadaun berkembang di daerah Pandumaan, sampai
saat ini sudah memasuki generasi ke-13; (5) Sinambela, khususnya
keturunan Raja Parhata Sinambela, generasi ke-10 Siraja Oloan
bermukim di Pandumaan juga sudah memasuki generasi ke-16; (6)
Sihite, khususnya keturunan Guru Sinaingan Sihite, generasi kelima dari
Siraja Oloan, naik dari Bakara langsung ke Pandumaan. Sampai dengan
saat ini keturunan marga Sihite yang bermukim di Pandumaan
memasuki generasi ke-12; (7) Manullang; (8) Munthe; dan (9)
Situmorang.
Dari sejarah itu, wilayah Pollung adalah Tano Marbun. Artinya, margamarga di atas, Lumban Batu dan Lumban Gaol merupakan marga Raja
Bius di kampung ini. Oleh karena itu, dalam setiap upacara adat yang
digelar di dua desa ini, kedua marga inilah yang berhak mendapat
Jambar Bius (penghargaan/penghormatan sebagai marga yang pertama
kali membuka kampung/Raja atau Tetua Adat). Ketiga keturunan Si Raja
Oloan (Sinambela, Sihite, dan Manullang) mendapatkan somba-somba.
Sedangkan marga-marga boru (marga dari anak perempuan), mendapat
jambar boru bius. Sebagai boru bius mereka juga diberi hak untuk
mengelola tanah dan hutan kemenyan yang ada di wilayah adat dua desa
ini.
Seiring perkembangan zaman, beberapa marga bertambah di desa ini,
antara lain Purba, Manalu, Sitanggang, Sinaga, Sijabat, Harefa, dan
Siahaan. Kedatangan marga-marga ini pada umumnya karena