x
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
pengabaian hak dan pelanggran HAM atas MHA tersebut masih terus terjadi
secara sitematis dan kronis.
Karena itu, penting memahami lebih jauh, “Apa saja yang menjadi akar dan
sebab dari beragam konflik agraria struktural atas MHA di kawasan hutan
terus terjadi? Bentuk-bentuk konflik apa saja yang hadir? Apa saja akibatakibat atau dampak dari konflik agraria struktural itu? Dan hal apa saja yang
menjadi pelestari konflik agraria struktural tersebut terus terpelihara dan
terwariskan hingga kini? Lalu, pembelajaran dan rekomendasi apa yang
perlu diprioritaskan untuk mengatasai masalah dan mengantisipasi masalah
lanjutan? Dengan memahami pertanyaan-pertanyaan dasar di atas kita
menjadi mengerti pentingnya hasil studi yang mampu menunjukkan potret
konflik agrarian MHA di kawasan hutan dengan lebih utuh dan mampu
melihat lebih jauh agenda apa saja yang perlu dipersiapkan bersama-sama
ke depan.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 terbit, baragam
upaya dilakukan oleh masyarakat sipil agar mandat “koreksi konstitusional
kebijakan negara atas Hak dan Wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di
kawasan hutan” dapat segera diimplementasikan. Inkuiri Nasional Komnas
HAM tentang “ Hak MHA Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” adalah salah
satu bagian dari upaya Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk
memperkuat argument dan inisitif terobosan kebijakan bagi percepatan
pelaksanaan mandat Putusan MK 35 dan penyelesaian konflik agraria
struktural. Akar utama masalahnya adalah ketiadaan kepastian hukum dan
pengakuan yang utuh atas Hak MHA dan wilayahnya di kawasan hutan oleh
Negara. Akibatnya, beragam konsesi dan ijin dari multi sektor pengurus
Sumberdaya Agraria, khususnya Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan
dengan legitimasi aparat keamanan (Polri dan TNI) hadir “atas ijin negara”
mengeksklusi MHA dari tanah airnya sendiri di kawasan hutan. Dalam
konteks semacam inilah konflik agraria struktural MHA di kawasan hutan
terjadi secara massif, kronis dan meluas seluruh nusantara hingga kini.
Maka, diperlukan satu perubahan mendasar dari paradigma politik
pengelolaan sumberdaya alam, pembaruan beragam peraturan dan
kebijakan nasional terkait pengurusan sumberdaya alam dan agraria yang
lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Seiring dengan itu, penting dipikirkan strategi penuntasan
agenda pasca pengakuan legal atas MHA dan wilayahnya di kawasan hutan.
Yakni, untuk memastikan keadilan akses, peningkatan porduktifitas dan
pemerataan keuntungan dari sumber agraria dan sumberdaya alam lainnya,
yang telah diakui (legal) oleh Negara, bagi kemslahatan seluruh lapisan
sosial dan anggota komunitas MHA sendiri.