BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 7 Ayat (1) Perkapolri No. 1/2009). Pastikan dalam tahapan penggunaan kekuatan mendahulukan tindakan pasif dengan kendali tangan kosong lunak (Pasal 7 Ayat (2) huruf a Perkapolri No. 1/2009). Pastikan dalam menghadapi tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras (Pasal 7 Ayat (2) huruf b Perkapolri No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan senjata api dilakukan hanya dalam menghadapi tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah 61

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات