BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan
atau tersangka (Pasal 7 Ayat (1)
Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan dalam tahapan penggunaan
kekuatan mendahulukan tindakan
pasif dengan kendali tangan kosong
lunak (Pasal 7 Ayat (2) huruf a
Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan dalam menghadapi tindakan aktif dihadapi dengan kendali
tangan kosong keras (Pasal 7 Ayat
(2) huruf b Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan
senjata api dilakukan hanya dalam
menghadapi tindakan agresif yang
bersifat segera yang dilakukan oleh
pelaku kejahatan atau tersangka
yang dapat menyebabkan luka parah
61
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات