BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE umum dan tertentu, dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/pelaku remaja, anak, dan wanita dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. n Penyelenggaraan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum. n Penyelenggaraan pembinaan teknis dan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidik PPNS. n Pelaksanaan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol serta penanganannya dan mempelajari/ mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas-tugas fungsi Reserse. 33

اختر الفقرة المستهدفة3