BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE pembuat undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana undang-undang atau pemerintah dan yudikatif sebagai pelaksana penegakan hukum atau aparat penegak hukum yang salah satunya adalah polisi.Dalam hukum HAM internasional, Negara adalah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga negaranya. Pasal 2, pasal 8, pasal 71 dan paragraf 3 Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tanggung jawab Negara terkait hak asasi manusia meliputi 5 hal yaitu: 1. Menghormati (to respect); 2. Melindungi (to protect); 3. Menegakkan (to enforce); 24

اختر الفقرة المستهدفة3