BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Pastikan tersangka yang telah tertangkap tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah). (Pasal 16 ayat (2) Perkap 8 tahun 2009). Dalam melakukan penangkapan setiap petugas Pastikan untuk (Pasal 17 ayat (1) Perkap 8 tahun 2009): a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; c. memberitahukan alasan penangkapan; 51

اختر الفقرة المستهدفة3