BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk koordinasi dalam rangka operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud Satuan Reserse melakukan fungsi sebagai berikut: n Pembinaan fungsi/penyelidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Satuan Reserse dalam lingkup Polres. n Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penyelidikan/penyidikan tindak pidana 32

اختر الفقرة المستهدفة3