MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
g. Kerja
(1) Prinsip Umum:
a. Kerja penjara tidak boleh menjadi sesuatu yang
menyengsarakan.
b. Semua narapidana sudah diputuskan harus wajib bekerja,
ditujukan untuk kesehatan mental dan fisik mereka
sebagaimana ditentukan oleh petugas medis.
c. Pekerjaan yang sesuai dengan asas manfaat harus
disediakan untuk menjaga para narapidana supaya tetap
aktif dipekerjakan selama hari kerja normal.
d. Pekerjaan yang disediakan harus sedemikian rupa untuk
menjaga atau meningkatkan dijaga kemampuan tahanan
untuk mencari penghidupan secara jujur sesudah mereka
bebas.
e. Pelatihan kejuruan dalam perdagangan yang berguna
harus disediakan untuk para narapidana agar mereka
dapat keuntungan sesudahnya dan khususnya untuk para
narapidana yang masih muda.
a. Dalam batas-batas yang cocok dengan seleksi kejuruan
yang sesuai dan dengan tuntutan dari administrasi dan
disiplin institusi itu, para narapdidsan harus dapat memilih
tipe pekerjaan yang mereka akan cap.
b. Mereka yang menjalani penahanan dalam masa prapersidangan tidak dapat dipaksa bekerja, namun mereka
harus diberi kesempatan untuk melakukannya jika mereka
menginginkannya.
c. Hanya para tahanan yang dapat bekerja yang harus
melakukannya. Dalam kasus seorang pekerja yang jatuh
sakit, dokter harus memeriksa tahanan itu, dan bila perlu,
surat keterangan harus dikeluarkan untuk memastikan
tahanan itu tidak kehilangan gajinya.
(1) Organisasi dan metode pekerjaan dalam institusi harus
sama sedekat mungkin dengan pekerjaan serupa dari
institusi- institusi luar, dengan demikian untuk menyiapkan
para narapidana pada kondisi-kondisi hidup pekerjaan yang
normal.
(2) Jam kerja harian dan mingguan maksimum dari para
narapidana harus ditentukan oleh hukum atau oleh peraturan
ad- ministratif, dengan mempertimbangkan peraturan lokal
dan kebiasaan-kebiasaan yang berkenaan dengan pelayanan
dari pekerjan bebas itu. Jam-jam yang sudah pasti itu
| 72