MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA No Aspek-Aspek Terkait Penahanan 1. Hak-hak Tahanan dan Standar Perlakuan terhadap Tahanan Perlakuan/ Tindakan a. Penyiksaan dan tindakan sewenangwenang. (1) Tahanan tidak boleh disiksa. (2) Tahanan tidak boleh dihukum kecuali berdasarkan ketentua n dari undang-undang atau peraturan tersebut dan sama sekali tidak boleh dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama. (3) Tahanan tidak boleh dihukum kecuali dia telah diberitahu tentang pelanggaran yang dituduhkan kepadanya dan telah diberi kesempatan yang semestinya untuk melakukan pembelaan. Otoritas yang berkompeten harus melakukan pemeriksaan seksama atas kasusnya. (4) Bilamana perlu dan mungkin, tahanan diperbolehkan melakukan pembelaan melalui penerjemah. (mencakup bahasa dan bahasa isyarat yang mencakup ketidak bisaannya, hal ini termasuk warga asing). b. Isolasi (1) Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dilarang sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin. (2) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan kecuali petugas medis telah memeriksa tahanan yang bersangkutan dan telah membuat pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut berada dalam kondisi layak untuk menjalaninya. Aturan ini juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang bisa merugikan kesehatan fisik atau mental tahanan. (3) Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan dengan, atau menyimpang dari, prinsip sebagaimana dimaksud dalam aturan No. 1. (4) Petugas medis setiap hari menjenguk tahanan yang sedang menjalani hukuman semacam itu dan memberikan pertimbangan kepada kepala lembaga penjara bilamana dia berpendapat bahwa hukuman tersebut perlu diakhiri atau diubah demi alasan kesehatan fisik atau mental. (5) Anak, Remaja perempuan, Perempuan hamil dan perempuan dengan bayi dan ibu yang menyusui tidak boleh mendapatkan hukuman atau kurungan pemisahan. (6) Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan tidak termasuk untuk pertemuan dengan keluarga terutama anak-anak. | 61

اختر الفقرة المستهدفة3