MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA c. Sarana Pengekangan Alat kekang seperti borgol, rantai, besi pemberat, dan jaket lurus sama sekali tidak boleh dipakai sebagai hukuman. Lebih lanjut, rantai atau besi pemberat tidak boleh dipakai sebagai alat kekang. Alat kekang lainnya tidak boleh dipakai kecuali dalam keadaan sebagai berikut: a. Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak melarikan diri dalam perjalanan, dengan ketentuan bahwa alat kekang tersebut dilepas ketika tahanan yang bersangkutan tampil di hadapan otoritas pengadilan atau otoritas administrasi; b. Demi alasan medis sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas medis; c. Berdasarkan perintah kepala lembaga penjara, jika cara-cara lain untuk mengendalikan tahanan yang bersangkutan gagal, dengan tujuan untuk mencegah tahanan tersebut melukai diri sendiri atau merusak properti; dalam hal ini, kepala lembaga penjara segera berkonsultasi dengan petugas medis dan melapor kepada otoritas administrasi yang lebih tinggi. d. Pola dan cara penggunaan kekang ditentukan oleh Otoritas Lembaga Penjara Pusat. Alat kekang tidak boleh dikenakan kepada tahanan lebih lama daripada durasi yang benar-benar perlu. e. Instrumen pengekangan tidak akan pernah dipergunakan kepada perempuan selama persalinan dan setelah melahirkan. d. Penggunaan kekerasan Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dilarang sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin. (1) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan. Hukuman diberikan setelah petugas medis memeriksa tahanan yang bersangkutan dan telah membuat pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut berada dalam kondisi layak untuk menjalaninya. (2) Aturan ini juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang bisa merugikan kesehatan fisik atau mental tahanan. Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan dengan, atau menyimpang dari, prinsip sebagaimana (3) Petugas medis setiap hari menjenguk tahanan yang sedang menjalani hukuman semacam itu dan memberikan pertimbangan kepada kepala lembaga penjara bilamana dia berpendapat bahwa hukuman tersebut perlu diakhiri atau diubah demi alasan kesehatan fisik atau mental. | 62

اختر الفقرة المستهدفة3