akuntabel. Dengan demikian CPNS yang diterima Komnas HAM RI sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan.
3.1.3.2 BAGIAN KERJASAMA, PERSIDANGAN,
DAN TU PIMPINAN
Di awal 2018, Bagian Kerja Sama antar Lembaga,
Persidangan dan Tata Usaha Pimpinan, telah memperbaharui pedoman kerja sama menjadi lebih sistematis dan bersifat strategis, dan turut meningkatkan
peran dari kantor-kantor sekretariat Komnas HAM
RI di Provinsi. Selain berperan aktif dalam merespon
isu-isu strategis, melalui bagian kerja sama antar lembaga, kerja sama merupakan satu langkah penting dalam mendukung kerja-kerja Komnas HAM RI dengan
lembaga pemerintah maupun non pemerintah, di
kawasan regional dan internasional, baik dalam
negeri maupun luar negeri.
Bedasarkan 4 isu strategis Komnas HAM RI, yaitu:
(1) Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu (pelanggaran HAM yang berat) (2). Agraria Reform (3).
Intoleransi dan kekerasan, dan (4) Penataan kelembagaan, pelaksanaan kerja sama lembaga dituangkan
dalam bentuk naskah kerja sama berupa penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding),
dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan melibatkan
para pemangku kepentingan, bentuk naskah kerja
sama dilakukan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan tinggi negeri/
swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi internasional serta Komisi Nasional HAM Negara lain
dan telah menghasilkan 19 Naskah Kerja Sama.
Beberapa kerja sama yang dilakukan sepanjang
2018 yaitu salah satunya dengan beberapa universitas antara lain dengan Universitas Negeri Jember,
Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri
Sebelas Maret, Universitas Bung Karno, Universitas
Negeri Solo. Kerja sama ini sangat terkait erat dalam
meningkatkan pemikiran hak asasi manusia dalam
dunia akademis. Selain itu, kerja sama juga dilaksanakan dengan beberapa pemerintah provinsi, daerah,
kota, dan kabupaten. Kerja sama dengan pemerintah
lokal antara lain dengan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Pemerintah
Kabupaten Sikka, NTT, yang telah melahirkan beberapa kebijakan yang memperhatikan dimensi
hak asasi manusia maupun yang bertentangan
dengan hak asasi manusia.
Di samping itu, Komnas HAM RI membuat beberapa MoU antara lain untuk: a. Festival HAM Indonesia
di Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan Kantor
Staf Presiden RI, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan INFID, b.
Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan,
bekerjasama dengan Komnas Perempuan, ORI, KPAI,
dan LPSK, c. Pengawasan Pemilu dan pemilihan
Kepala Daerah yang berwawasan HAM bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu, dan d. Survei
Kesiapan Partai Politik dan Perangkat Pemilu dalam
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bekerjasama dengan PT. Kompas Media Nusantara. Kerja
sama dengan pemerintah lokal ini kemudian melahirkan kebijakan yang memperhatikan dimensi hak
asasi manusia maupun yang bertentangan dengan
hak asasi manusia.
Untuk rencana di 2019, Komnas HAM RI melalui bagian kerja sama antar lembaga, berencana melakukan
kerja sama dengan The Association for The Prevention
of Torture Concerning Strengthening Torture
Prevention in Indonesia Through OPCAT Ratification
and Impelentation Advocacy dan The Danish Institute of Human Rights (DIHR) terkait isu Sustainable
Development Goals UNHCR (perpanjangan), dan
Perlindungan Pengungsi.
Selain melaksanakan kerja sama, Komnas HAM RI
juga masuk dalam keanggotaan di South East Asia Nations of National Human Rights Institutions (SEANF).
Di dalam forum ini, Komnas HAM RI beserta 5
anggota lainnya yaitu Commission on Human Rights of
Philippines (CHRP), National Human Rights Commission of Thailand (NHRCT), Myanmar National Human
Rights Commission (MNHRC), PDHJ, dan Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Suhakam) secara aktif melakukan diskusi pada Technical Working Group (TWG)
dan Annual Meeting.
Keterlibatan Komnas HAM RI dalam keanggotan
SEANF berfungsi selain menjadi forum konsultasi antar negara, dan saling berbagi pengalaman yang bersifat baik (best practices), SEANF juga sebagai media
dalam upaya penyelesaian isu-isu yang dihadapi oleh
masing-masing negara di Asia Tenggara seperti isu
migrasi, trafficking, perbatasan dan lain-lain.
Selain SEANF, Komnas HAM RI juga menjadi anggota
pada The Asia Pacific Forum (APF) yang berfungsi untuk mengkonsolidasi isu-isu HAM terbatas
di Asia Pasifik. Komnas HAM RI mendapat kesempatan untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan
yang dihadapi oleh NHRI, serta pembahasan isu-isu
yang tengah terjadi di tingkat regional. Di samping itu,
APF juga memberikan kesempatan bagi negara anggotanya untuk mendapatkan bantuan teknis dalam
rangka memajukan organisasi NHRI di masing-masing
Negara. Dan dalam penguatan kapasitas NHRI, APF
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
54