iv " KATA PENGANTAR Hak asasi manusia sesungguhnya bukan merupakan ide baru di negeri ini, namun telah menyertai sejarah pemikiran kontemporer Indonesia, bahkan sejak negara-bangsa (nation-state) Indonesia berproses menuju pembentukannya. Semangat pendirian republik ditandai keinginan yang kuat melawan penjajahan, penindasan dan sebaliknya menegakkan keadilan atas dasar prinsip kemanusiaan dan perdamaian. Meski sejak kemerdekaan sampai saat ini, terutama di masa Orde Baru, hak asasi manusia mengalami tantangan yang berat, namun nilai-nilai dasar kemanusiaan, keadilan dan perdamaian tetap menjadi nilai kebersamaan yang terus dikedepankan di dalam membangun peradaban bangsa Indonesia. Itu lah jati diri negara-bangsa Indonesia sejak awal hingga ke depan nantinya. Sejak berdiri pada tahun 1993, Komnas HAM memiliki peran strategis di dalam mendorong demokrasi dan penegakan hukum. Perannya mengalami pasang-surut sejalan dengan dinamika politik yang menyertai babak demi babak sejarah perjalanan lembaga maupun perjalanan bangsa Indonesia. Ada suatu momen dimana Komnas HAM sangat dihormati dan dirindukan publik, terutama rakyat pencari keadilan, yang merasa dipasung dan dilanggar hak-haknya. Namun di sisi lain kadang Komnas HAM dinilai gamang menyikapi berbagai persoalan yang dialami bangsa Indonesia, bahkan digelayuti berbagai persoalan internal. Sebaliknya, sikap dan komitmen berbagai elemen masyarakat Indonesia, terutama pemerintah juga mengalami pasang-surut. Derajat kepatuhan (compliance degree) dari para pihak terutama lembaga negara - selaku duty bearer atau pengemban amanat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia masih jauh dari harapan, terutama untuk issu hak asasi tertentu. Begitu juga sikap dari para pihak lainnya, termasuk korporasi yang dalam banyak kasus juga ikut terlibat di dalam eksploitasi hak asasi manusia. Belasan berkas penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah disampaikan oleh Komnas HAM ke penegak hukum dalam hal ini Jaksa Agung, namun hanya beberapa yang diteruskan ke pengadilan. Itu pun ditandai dengan bebasnya terdakwa yang diduga kuat bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut. Impunitas adalah fenomena penegakan hukum di Indonesia, bahkan sampai saat ini. Tarik ulur penanganan hukumnya menyisakan catatan buruk Indonesia yang belum mampu juga memenuhi harapan banyak pihak, terutama korban dan keluarga korban, agar keadilan ditegakkan, melalui proses hukum yang bermartabat. Kita pun masih menyisakan segudang persoalan terkait konflik agraria, yang bukan saja bertambah, tetapi juga semakin kompleks. Di dalam laporan ini, kami menyajikan rangkaian dokumen foto sejak tahun awal berdiri Komnas HAM sampai yang paling aktual belakangan ini. Rangkaian foto bercerita tentang keseluruhan dinamika lembaga Komnas HAM dengan seluruh perjuangan isu hak asasinya. Namun di sisi lain dokumen ini juga dapat menceritakan sekelumit

اختر الفقرة المستهدفة3