1. Presiden segera memastikan Jaksa Agung
menggunakan kewenangannya melakukan
penyidikan atas 10 (sepuluh) berkas penyelidikan yang telah diselesaikan oleh Komnas
HAM.
2. Presiden dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan UU.
Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang Berat masa lalu,
maka Presiden dapat mengeluarkan Perppu
tentang KKR.
3. Memastikan konsistensi konsep dan pelaksanaan program reforma agraria di Indonesia sesuai dengan TAP MPR Nomor IX/
MPRRI/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU
Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 39 Tahun
1999 dan hukum HAM lainnya.
4. Memastikan adanya mekanisme dalam
penyelesaian konflik agraria yang langsung
dikendalikan oleh Presiden, bersifat komprehensif dan didasarkan pada prinsip-prinsip
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.
5. Presiden melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) yang
diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, termasuk peraturan terkait pendirian rumah ibadah dan
produk hukum daerah yang intoleran.
6. Memperkuat peran pemerintah pusat dalam
mengatur hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan, mengingat cukup banyak aturan lokal yang tidak sesuai dengan konstitusi
dan standar norma Hak Asasi Manusia.
7. Presiden menerbitkan Peraturan Presiden
untuk memastikan kepatuhan Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
8. Presiden memperkuat kewenangan hukum
dan kelembagaan Komnas HAM.
Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dilatarbelakangi oleh pilihan kebijakan pemerintah
yang mendorong pembangunan infrastruktur dan
investasi. Sebagaimana diketahui bahwa Rencana
Kerja 2018 yang disusun pemerintah Indonesia
mengusung tema “Memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan pemerataan”. Tema ini
tidak jauh berbeda dengan tema di tahun 2017,
yaitu “Memacu pertumbuhan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja dan
mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah”. Kebijakan pemerintahan saat ini mengutamakan
pembangunan ekonomi secara masif. Hal ini ditandai
dengan pembangunan fisik jalan tol, bendungan, pelabuhan, bandar udara, pembangkit listrik.
Kebijakan hukum dan perbaikan peraturan bertujuan
untuk memacu investasi dan memberikan kemudahan
berusaha. Pada akhirnya, regulasi lebih diutamakan untuk pemilik modal. Praktik yang terjadi di lapangan pada
saat terjadi konflik antara pemilik modal dan warga,
maka instrumen hukum bekerja untuk melindungi
kepentingan pemilik modal. Salah satu contoh ketika
Gambar 1.2 Aksi Kamisan mendatangi Komnas HAM pada hari HAM
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018
4