3.1.3 BIRO PERENCANAAN, PENGAWASAN INTERNAL, DAN KERJASAMA 3.1.3.1 BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN INTERNAL Bagian Perencanaan dan Pengawasan Internal memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola di Komnas HAM RI yang akuntabel dan transparan melalui penyusunan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan seluruh unit kerja, serta pelaksanaan pengawasan sebagai bentuk early warning system. Pada 2018, Bagian Perencanaan dan Pengawasan Internal melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komnas HAM RI TA 2019. Penyusunan RKA mengacu pada Renstra K/L, Renja K/L, evaluasi anggaran tahun berjalan dan tahun sebelumnya, kebijakan Presiden, isu strategis Komnas HAM RI. RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana program dan kegiatan, rencana pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. Penyusunan RKA mulai tahap pagu indikatif hingga penetapan alokasi anggaran yang bersifat final. Penyusunan RKA melibatkan komunikasi yang intensif antara perencanaan Komnas HAM RI dengan Bappenas dan DJA Kementerian Keuangan. 2. Pemutakhiran RKA Komnas HAM RI Tahun Berjalan. Dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan Komnas HAM RI, Bagian Perencanaan dan Pengawasan Internal melaksanakan proses Revisi Anggaran Tahun Berjalan baik APBN maupun Hibah. Pada 2018, revisi anggaran dilaksanakan untuk mencapai isu-isu strategis yang telah ditetapkan oleh komisioner periode 2017-2022. Komnas HAM RI melaksanakan 8 kali revisi RKA yang terdiri dari: • Revisi Kewenangan DJA sebanyak 2 kali yaitu Revisi Optimalisasi Kekurangan Belanja Pegawai Komnas Perempuan dan Revisi Top Up BA BUN Belanja Pegawai Komnas Perempuan; • • • Revisi Kewenangan Dit.PA sebanyak 2 kali yaitu Revisi Kebutuhan Anggaran CPNS dan Revisi Kebutuhan Pelaksanaan Rangkaian Hari HAM; Revisi Kewenangan Kanwil sebanyak 3 kali yaitu Revisi Administrasi Pergantian KPA, Revisi Hibah EU, Papua dan Komnas Perempuan serta Revisi Hibah Kalbar dan Komnas Perempuan; dan Revisi Kewenangan KPA sebanyak 1 yaitu Revisi Pagu Minus. Revisi anggaran sebanyak 8 kali mencerminkan kualitas perencanaan Komnas HAM RI memerlukan perbaikan, karena dalam satu tahun anggaran revisi paling banyak dilaksanakan 3 kali. Penting bagi Komnas HAM RI untuk memastikan revisi hibah dilaksanakan pada saat bersamaan. 3. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Komnas HAM RI Komnas HAM RI wajib mengomunikasikan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi kepada para stakeholders, yang dituangkan dalam LKIP. LKIP memuat informasi kinerja, dengan membandingkan antara realisasi capaian kinerja dan rencana kinerja. Nilai LKIP Komnas HAM RI 56,46 dibanding tahun sebelumnya 55,86; masuk kategori CC. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN dan RB, Komnas HAM RI perlu memperbaiki kinerja serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran agar bisa mencapai nilai yang lebih tinggi. 4. Penyusunan Laporan Tahunan Komnas HAM RI Komnas HAM RI wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2018 52

اختر الفقرة المستهدفة3