PROGRAM INDONESIA BEBAS PASUNG Penderita gangguan jiwa seharusnya diberikan pengobatan secara intensif di rumah sakit khusus, bukan malah diasingkan dan dipasung sebagaimana akhir-akhir ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Hingga kini masih banyak ditemukan tindakan pemasungan.Pihak Pemerintah melalui jajaran instansi kesehatan yang ada hingga pelosok desa, berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bisa berdampak hukum bagi siapapun yang melakukannya. Melihat kondisi masih banyaknya yang melakukan tindakan pemasungan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat segera melakukan tindakan penertiban dan membuat target bebas pasung dengan secepatnya atau paling tidak, sama dengan target pemerintah pusat pada 2019. 84 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3