Fase pemberlakuan UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Fase dimana UU No. 4
Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat diberlakukan merupakan fase di mana dunia disabilitas di
Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Untuk kali pertama Indonesia memiliki
undang-undang khusus (Lex Specialis) yang mengatur tentang penyandang cacat. Keberadaan
undang-undang khusus ini dianggap sebagai bentuk pengakuan akan pentingnya pengaturan
tentang penyandang disabilitas yang khusus dan utuh. Pada proses penyusunannya, undangundang ini diinisiasi pada masa Orde Baru, dan disahkan setahun setelah masa reformasi
(1998). Banyak ahli mengkritisi undang-undang ini, terutama terkait paradigma yang digunakan
yang bersifat charity dan medis. Paradigma ini sangat kental teresapi dalam UU ini dan hal
ini bukan tampak sebab. Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimana saat itu masih
memiliki suara utusan golongan TNI/Polri berpengaruh pada upaya mempercepat pengesahan
dengan paradigma charity dan medis. Suara mereka sangat lantang memberikan dukungan agar
Undang- Undang ini segera disahkan mengingat kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan
para veteran TNI/Polri yang diantaranya mengalami disabilitas akibat tugas.99
Setia Adi Purnama, pemerhati penyandang disabilitas, secara khusus mengkritisi istilah
penyandang cacat yang digunakan dalam UU No. 4 tahun 1997 yang semakin mengentalkan
makna negatif disabilitas, yakni orang yang dianggap memiliki rintangan dan hambatan karena
kondisi fisiknya.100 Kritiknya didasarkan pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 yang
berbunyi bahwa, “Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/
atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk
melakukan kehidupan secara selayaknya ….” Dengan istilah ini, disabilitas dimaknai oleh para
pembuat undang-undang merujuk pada ketidakmampuan kondisi fisik. Hal yang cukup menarik
pada fase diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1997, adalah munculnya beberapa peraturan nasional
lain yang sangat signifikan mendukung pemenuhan hak disabilitas. Peraturan dimaksud adalah
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 28 Tahun 2001 Tentang Bangunan
Gedung, dan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ratifikasi ICRPD melalui UU No. 19 tahun 2011 diyakini sebagai UU
yang menggunakan paradigma berbasis hak (right-based) dan sosial model.
UU ini menitikberatkan bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai
bagian dari keragaman manusia. Hal lain yang tidak kalah pentingnya
adalah terminologi “penyandang disabilitas” tidak lagi menggunakan
pendekatan charity dan medis, melainkan melihat disabilitas sebagai hasil
interaksi antara orang yang mengalami impairment dengan sikap dan
lingkungan yang tidak mendukung, yang menghambat partisipasi mereka
atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya.
Selanjutnya UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi
sangat signifikan terkait penyandang disabilitas karena memperjelas keberadaan penyandang
disabilitas sebagai bagian dari kelompok rentan bersamaan dengan kelompok-kelompok lain.
Bunyi pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan secara
tegas bahwa setiap orang yang masuk dalam ketegori kelompok rentan, maka ia memperoleh
perlakuan dan perlindungan khusus. Dalam penjelasan atas undang-undang tersebut, mereka
yang dikategorisasikan sebagai kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, wanita
hamil, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Isi pasal di atas secara lugas menyatakan
99
100
Slamet Tohari, “Pentignya Perubahan Undang-Undang Penyandang Disabilitas” Diambil dari makalah seminar
sehari yang diselenggarakan oleh UNESCO pada 30 November 2015.
Setia Adi Purwanta, “Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya”, diterbitkan oleh Pusat Studi
Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakrta, 2012, hal. 257.
80
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL