Fase pemberlakuan UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Fase dimana UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat diberlakukan merupakan fase di mana dunia disabilitas di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Untuk kali pertama Indonesia memiliki undang-undang khusus (Lex Specialis) yang mengatur tentang penyandang cacat. Keberadaan undang-undang khusus ini dianggap sebagai bentuk pengakuan akan pentingnya pengaturan tentang penyandang disabilitas yang khusus dan utuh. Pada proses penyusunannya, undangundang ini diinisiasi pada masa Orde Baru, dan disahkan setahun setelah masa reformasi (1998). Banyak ahli mengkritisi undang-undang ini, terutama terkait paradigma yang digunakan yang bersifat charity dan medis. Paradigma ini sangat kental teresapi dalam UU ini dan hal ini bukan tampak sebab. Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimana saat itu masih memiliki suara utusan golongan TNI/Polri berpengaruh pada upaya mempercepat pengesahan dengan paradigma charity dan medis. Suara mereka sangat lantang memberikan dukungan agar Undang- Undang ini segera disahkan mengingat kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan para veteran TNI/Polri yang diantaranya mengalami disabilitas akibat tugas.99 Setia Adi Purnama, pemerhati penyandang disabilitas, secara khusus mengkritisi istilah penyandang cacat yang digunakan dalam UU No. 4 tahun 1997 yang semakin mengentalkan makna negatif disabilitas, yakni orang yang dianggap memiliki rintangan dan hambatan karena kondisi fisiknya.100 Kritiknya didasarkan pada pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 yang berbunyi bahwa, “Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/ atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kehidupan secara selayaknya ….” Dengan istilah ini, disabilitas dimaknai oleh para pembuat undang-undang merujuk pada ketidakmampuan kondisi fisik. Hal yang cukup menarik pada fase diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1997, adalah munculnya beberapa peraturan nasional lain yang sangat signifikan mendukung pemenuhan hak disabilitas. Peraturan dimaksud adalah UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 28 Tahun 2001 Tentang Bangunan Gedung, dan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ratifikasi ICRPD melalui UU No. 19 tahun 2011 diyakini sebagai UU yang menggunakan paradigma berbasis hak (right-based) dan sosial model. UU ini menitikberatkan bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai bagian dari keragaman manusia. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah terminologi “penyandang disabilitas” tidak lagi menggunakan pendekatan charity dan medis, melainkan melihat disabilitas sebagai hasil interaksi antara orang yang mengalami impairment dengan sikap dan lingkungan yang tidak mendukung, yang menghambat partisipasi mereka atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Selanjutnya UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi sangat signifikan terkait penyandang disabilitas karena memperjelas keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok rentan bersamaan dengan kelompok-kelompok lain. Bunyi pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan secara tegas bahwa setiap orang yang masuk dalam ketegori kelompok rentan, maka ia memperoleh perlakuan dan perlindungan khusus. Dalam penjelasan atas undang-undang tersebut, mereka yang dikategorisasikan sebagai kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Isi pasal di atas secara lugas menyatakan 99 100 Slamet Tohari, “Pentignya Perubahan Undang-Undang Penyandang Disabilitas” Diambil dari makalah seminar sehari yang diselenggarakan oleh UNESCO pada 30 November 2015. Setia Adi Purwanta, “Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya”, diterbitkan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakrta, 2012, hal. 257. 80 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3