sulitnya mengakses pendidikan agama bagi anak-anak mereka terutama di lembaga pendidikan, karena kurikulum yang diajarkan merupakan materi agama (yang diakui). Di sekolah, para siswa siswi yang datang dari keluarga penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain saat berada di lingkungan sekolah. Salah seorang siswi sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa Barat yang menganut Kapribaden terpaksa memilih agama Islam untuk mata pelajaran agama. Siswi ini mengaku tak menghadapi kendala apapun karena dia mengikuti pelajaran (agama Islam) di sekolah, tapi di rumah tetap kapribaden.88 Terdapat pula kasus dimana anak dari salah satu anggota Himpunan Penghayat Kepercayaan yang tidak mau mengerjakan soal-soal agama karena tidak sesuai dengan keyakinannya.89 Akses terhadap pendidikan anak-anak mengalami permasalahan karena ketiadaan pengakuan atas agama atau keyakinan yang dianut orang tua mereka. Ketiadaan Akta Kelahiran ini menyebabkan tingkat pendidikan anak-anak dari minoritas agama/keyakinan yang rendah. Terdapat fakta bahwa akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi terhambat karena adanya prasyarat di sekolah-sekolah negeri maupun swasta agar setiap anak memilih agama resmi yang diakui oleh negara. Di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, anak-anak penganut agama Marapu memilih tidak melanjutkan sekolah karena adanya arahan dari guru-guru untuk memilih salah satu agama. Kalaupun akan melanjutkan sekolah, mereka terpaksa memilih salah satu agama yang diakui oleh negara.90 Pengalaman yang sama dialami oleh seorang penganut Parmalim, Mulo Sitorus, yang mengatakan masalah tak diakuinya agama-agama asli Indonesia ini menyebabkan anak-anak Parmalim sulit mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi. Sekarang ini pendaftaran dilakukan secara online lewat internet dan permasalahannya dalam formulir pendaftaran online hanya dicantumkan kolom 6 agama.91 Di Pati, Jawa Tengah, para penghayat kepercayaan mengeluhkan sulitnya mengakses pendidikan agama bagi anak-anak mereka terutama di lembaga pendidikan, karena kurikulum yang diajarkan merupakan materi agama (yang diakui). Di sekolah, para siswa siswi yang datang dari keluarga penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain saat berada di lingkungan sekolah Pemajuan dan perlindungan atas persamaan dan non diskriminasi. Banyak regulasi yang mendorong penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam layanan publik, namun dalam praktiknya diskriminasi terus berlangsung. Sektor layanan publik, seperti bidang administrasi, kependudukan, bidang perkawinan, pemakaman, pelayanan pendidikan dan kesehatan adalah sektor-sektor yang banyak terjadi diskriminasi.92 Diskriminasi terhadap para penghayat bahkan dianggap berlangsung secara sistematis dari lahir hingga meninggal. Setelah meninggal misalnya, jenazah mereka seringkali ditolak masyarakat untuk dikuburkan di pemakaman umum.93 Berbagai kasus menunjukkan penganut agama minoritas masih kesulitan dan mengalami diskriminasi dalam mengakses sejumlah hak, misalnya hak atas pendidikan dan pekerjaan karena mereka dianggap tidak beragama. Terdapat kasus dimana pelamar dari penghayat tidak 88 89 90 91 92 93 Bbc.com, “Hak-Hak Sipil yang Terabaikan”, 5 April 2011. Diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/laporan_ khusus/2011/04/110405_agamadua.shtml http://www.koranmuria.com/2015/11/19/22664/anak-penghayat-kepecayaan-di-pati-sulit-akses-pendidikankeagamaan.html Survey Bbc.com, “Hak-Hak Sipil yang Terabaikan”, 5 April 2011. Diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/laporan_ khusus/2011/04/110405_agamadua.shtml Policy Brief, “Layanan Adminduk Bagi Kelompok Minoritas”, Wahid Institute, 1 Desember 2014, Seminar ‘Pesan Ibu Nusantara bagi Arah Kebangsaan Indonesia: Akui dan Penuhi Hak-hak Konstitusional Pemeluk Agama Leluhur dan Penghayat Kepercayaan’ lihat http://www.beritasatu.com/politik/88959diskriminasi-bagi-penghayat-kepercayaan-masih-terus-terjadi.html 70 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

اختر الفقرة المستهدفة3